Lombok Timur, FMI – Pada Minggu (2/01) dini hari kemarin telah terjadi pengerusakan fasilitas Markas As-Sunah di Desa Bagek Nyaka kecamatan Aikmel.
Dugaan sementara, tindakan tersebut dipicu lantaran sehari sebelumnya, pada sabtu (1/01) beredar potongan vidio ceramah ustadz Mizan Qudsiah yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap makam – makam leluhur di Lombok.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani dan di dalami pihak Kepolisian baik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) maupun dari Polres Lombok Timur.
Menyikapi terjadi tindakan tersebut, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur melangsungkan agenda rapat pembahasan upaya pencegahan munculnya tindakan-tindakan intoleran di daerah ini, khususnya kabupaten Lombok Timur.
Usai melangsungkan rapat jajaran Forkopimda menandatangani pernyataan bersama yang memuat tujuh poin kesepakatan.
Penandatanganan pernyataan bersama ini digagas Pemerintah Daerah menyusul kasus penyerangan terhadap markaz jamaah Assunah di Bagik Nyaka oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur, Ketua DPRD Lotim, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Pengurus Daerah (PD) NWDI, Ketua MUI Lombok Timur, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Ketua PD NW, Ketua Yayasan Maraqitta`limat, dan Pimpinan Yayasan Assunah Lombok.
Bupati HM. Sukiman Azmy saat membuka pertemuan tersebut menegaskan, bahwa sesungguhnya tidak ada persoalan di antara semua organisasi dan kelompok keagamaan di daerah ini. Hanya saja, ia menilai, ada oknum yang menyampaikan tausiah tidak sesuai tuntunan Rasulullah SAW, yang mengarah pada ujaran kebencian.
“Kasus tersebut kini tengah ditangani Polda NTB,” terang Bupati. Di sisi lain ia berharap masyarakat juga tidak gampang terprovokasi dan menyerahkan kasus tersebut pada mekanisme hukum.
Tujuh poin pernyataan bersama tersebut salah satunya memuat pernyataan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pendirian rumah ibadah, lembaga pendidikan, maupun lembaga yang berkaitan dengan sosial keagamaan, dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Termasuk pula di dalamnya ikut berpartisipasi mengawasi, menolak, dan mengutuk tindakan intoleran, radikalisme, dan terorisme,” ujar Bupati, Senin (3/01)
Pernyataan bersama tersebut dikunci dengan poin mendukung Pemerintah menciptakan situasi rukun dan damai. (FMI)