JAKARTA | FMI.COM – Para Aktivis Mahasiswa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK), aksi unjuk rasa depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Jum’at 17 November 2023.
Para mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek.
Masa aksi menuntut agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda NTB memanggil sejumlah mantan pejabat tinggi dan pejabat Aktif di lingkungan Pemerintah kabupaten Lombok Timur serta oknum pengusaha yang diduga terlibat suap menyuap proyek.
Melalui keterangan tertulisnya, Kordinator Lapangan (Korlap) Heri Ismail menyampaikan, aksi yang dilakukan pihaknya terkait adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
“Kami menduga ada gratifikasi antara Pemkab dan oknum pengusaha terkait bagi-bagi proyek strategis di Lombok Timur,” ujarnya
Tak hanya itu, Heri juga menduga adanya kongkalikong antar oknum Pejabat di Lombok Timur yang menjanjikan proyek kepada salah satu oknum pengusaha.
Karena itu, jelasnya, meminta Kapolri mengintruksikan Polda NTB segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, oknum Kepala Bidang (Kabid) inisial IS serta oknum pengusaha atas dugaan suap menyuap proyek.
“Kami meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan Kapolda NTB agar segera memanggil, menangkap dan memeriksa Sukiman dan Rumaksi yang merupakan mantan Bupati dan Wakil Bupati Lotim, juga oknum Kabid inisial IS, atas dugaan suap menyuap soal proyek di Lombok Timur,” tegas Heri.
Heri menilai perilaku seprti ini tidak dibenarkan dalam proses tender proyek yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
Dari informasi yang dihimpun, kata Heri, oknum Kabid IS dan beberapa orang lainnya diperintahkan mengambil sejumlah uang oleh oknum pejabat tinggi Lombok Timur inisial HR ke salah satu oknum pengusaha dengan jaminan proyek. “Itu terjadi lebih dari sekali,” ujarnya
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut sudah jelas terjadinya suap-menyuap yang dilakukan oknum pejabat dan oknum pengusaha melalui perantara IS.
“Antara pemberi dan penerima suap hukumnya sama-sama bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari Antara NTB, sebelumnya seorang pengusaha inisial KBG mengaku tertipu miliyaran rupiah, dengan modus janji proyek dari oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di sebuah OPD Kabupaten Lombok Timur.
Bahkan oknum pejabat berinisial IS ini berhasil meraup lebih dari Rp3 Miliar dari korbannya. Sementara proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Kejadian ini berawal pada 2019 hingga 2020 silam, IS mengambil dana bervariasi dari KBG antara Rp100 juta – Rp300 juta, untuk beberapa kali pengambilan.
Kemudian pada akhir 2022 lalu, KBG mengaku sempat menagih balik dana tersebut. Akan tetapi belum ada itikad baik dari IS.
Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada KBG.
Pengembalian dana dengan nilai mencapai Rp990 juta itu diambil langsung KBG di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur.***
FORMAK Demo di Mabes Polri, Ihwal Dugaan Suap Menyuap Proyek di Lombok Timur
