LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lombok Timur, yang memangkas gaji guru honorer baik GTT dan PTT selama 5 bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2023 menjadi sorotan.
Pasalnya, pemotongan gaji guru honorer ini dinilai sangat tidak manusiawi, karena guru sebagai ujung tombak pendidikan justru di pangaks kesejahteraannya.
Pantauan di UPTD Dikbud Jerowaru, Sabtu 9 Desember 2023, terlihat sebagian guru honorer menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) gajinya.
Sebagiannya lagi menolak untuk menandatangani, alasan mereka menolak buntut dari kekecewaan mereka terhadap pemotongan yang tanpa alasan.
Seorang guru yang enggan disebut namanya bercerita bahwa dirinya mengaku sedih, gaji yang tidak seberapa justru dipotong tanpa ada kejelasan.
“Sedih dan kecewa gaji kami dipotong, saya ngajar di pelosok, perjalanan dari rumah menuju sekolah sangat jauh,” ceritanya, Sabtu 9 Desember 2023.
Sementara Kepala UPTD Dikbud Jerowaru tidak berada di kantornya. Menurut staf yang mengurus penandatangan SPJ, Kanit sedang menghadiri acara perpisahan guru-guru yang pensiun.
Sebelumnya, diberitakan di media ini bahwa gaji guru honorer di Lombok Timur disunat sebesar Rp150.000 tanpa alasan yang jelas. Bahkan pemotongan itu terhitung selama 5 bulan, sejak Agustus hingga Desember 2023.
“Betul sekali, gaji honor guru di sunat sebesar Rp150.000 tanpa pemberitahuan alasan sebelumnya. Karena ketika rekan-rekan mau menandatangani SPJ, itu tertera yang tidak sesuai dengan tingkatan honorer dan gajinya,” ungkap Sunarno.
Berdasarkan tingkatkan gaji honorer, kata dia, besaran gaji guru honorer sesuai surat keterangan perintah kerja (SKPK) sebesar Rp650.000 tetapi dipangkas Rp150.000 sehingga gaji yang diterima sebesar Rp500.000.
Sedangkan gaji sesuai tingkatan kontrak kerja (KK ) sebesar Rp550.000 dan setelah dipotong yang diterima sebesar Rp400.000. Kemudian yang tingkatannya surat perintah kerja (SPK) menerima gaji Rp400.000 dan setelah dipotong menjadi Rp250.00.
“Semua tingkatan guru honorer, gajinya dipotong Rp150.000 untuk bayaran 5 bulan dari Agustus sampai Desember di sunat perbulan,” katanya
Padahal guru honorer di Lombok Timur, jelas dia, sebagai ujung tombak dari keberhasilan proses pendidikan, karena mereka bekerja melebihi beban pegawai negeri sipil (PNS) sekalipun.
“Gaji sudah sedikit, di sunat lagi. Terbuat dari apa hati dan pikiran mereka. Sudah di hutang 5 bulan eehh keluarnya di sunat pula. Kemungkinan ini akan menjadi maslah baru di kalangan honorer dan akan turun meneriaki para pejabat yang terhormat ini,” ujarnya.***
Gaji di Sunat 5 Bulan, Honorer di Wilayah Jerowaru Ada yang Menerima dan Menolak
