LOMBOK TIMUR | FMI – Pimpinan Pusat Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) Lalu Anugrah Bayu Adi menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan S terduga pelaku terhadap T korban atas dugaan asusila yang dilakukan korban T terhadap istri terduga pelaku S.
Anugrah sapaan akrabnya mengatakan kejadian penganiayaan itu sebenarnya bisa saja tidak terjadi jika pihak kepolisian bisa bergerak cepat dalam menangani laporan dari terduga pelaku atas kasus yang menimpa istrinya tersebut.
“Saya mendapatkan cerita, bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terduga pelaku sudah melaporkan korban ke pihak berwajib, namun terduga pelaku merasa lambatnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga itu yang membuat terduga pelaku melakukan penganiayaan,” Jelas Anugrah pada Senin, 24 Maret 2025.
Lanjut Anugrah, jika benar alasan terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebabkan karena lambannya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, maka sudah pasti kami menyayangkan proses hukum tersebut.
“Jika benar terduga pelaku melakukan tindakan itu karena kecewa terhadap lambannya proses hukum dari pihak kepolisian, maka bisa di pastikan terduga pelaku tidak percaya terhadap pihak kepolisian dalam menangani laporan yang ia masukkan itu,” lanjutnya.
“Ceritanya pelaku sudah melaporkan tindakan asusila korban terhadap istrinya itu ke Polsek dan Polres juga, namun hingga berminggu-minggu laporannya tidak ada perkembangan, mungkin itu yang membuat terduga pelaku mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penganiayaan terhadap korban,” Ujar Anugrah.
Anugrah melalui Ormas GANAS akan membantu mengawal kasus tersebut dan berada di pihak terduga pelaku dengan alasan terduga pelaku melakukan tindakan penganiayaan karena merasa proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Timur lambat.
“Katanya Terduga Pelaku juga langsung menyerahkan diri ke Polsek setelah ia melakukan tindakan penganiayaan itu, dan itu bukti bahwa terduga pelaku siap bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Dharma Yulia mengatakan bahwa kasus yang dialami istri terduga pelaku sudah kami terima dan sudah kami proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengakui kalau terduga pelaku sudah melaporkan korban ke Polres, dan laporan itu juga sudah kami terima dan langsung kami proses,” jelas Dharma saat di minyak keterangan di ruang kerjanya pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Tidak mungkin kami langsung melakukan penangkapan terdapat terlapor sebelum kami melakukan pemeriksaan yang konprehensif, karena sebelum melakukan penangkapan kami harus memenuhi beberapa prosedur dulu, bukan seenaknya kita menangkap orang,” lanjut Dharma.
Salah satu bentuk tindakan responsif yang kami lakukan dalam menangani kasus tersebut adalah kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, dan kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor namun pelapor tidak pernah mau hadir.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk kelengkapan proses hukum, namun pelapor tidak kooperatif dengan cara tidak mau menghadiri panggilan kami,” tutupnya.***