MATARAM

GAPPURA Soroti Kasus Dugaan Pungli Dana Pokir DPRD di Dinas Perdagangan Kota Mataram

×

GAPPURA Soroti Kasus Dugaan Pungli Dana Pokir DPRD di Dinas Perdagangan Kota Mataram

Share this article

MATARAM | FMI – Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (GAPPURA) menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram pada Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Kami menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana hibah yang terdiri dari empat tahap. Pada tahap pertama, kedua, dan keempat, proses penyaluran berjalan lancar. Namun, pada tahap ketiga, terdapat temuan dana hibah yang tidak diterima oleh kelompok penerima, adanya pemotongan biaya administrasi, serta pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Umum GAPPURA Mataram, putra fajar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 5 April 2025.

Dugaan ini mencuat, kata dia, dalam audiensi yang digelar GAPPURA bersama pihak dinas pada 21 Maret 2025 lalu.

Ia mengatakan dana Pokir di Dinas Perdagangan Mataram bekisar Rp590 juta. Setiap kelompok seharusnya menerima Rp10 juta dan setiap individu dalam kelompok yang terdiri dari 10 orang mendapatkan Rp1 juta.

“Kami menemukan bahwa pada tahap ketiga, pembagian hanya Rp1 juta per kelompok, bukan per individu seperti yang seharusnya,” ujar Putra Fajar.

Dana hibah tersebut, jelasnya, disalurkan melalui mekanisme pencairan langsung dalam bentuk tunai maupun transfer bank berdasarkan proposal pengajuan.

Tim pelaksana dari Dinas Perdagangan yang membentuk kelompok penerima dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan yang dinilai bermasalah ini.

Selain temuan GAPPURA, dugaan pungli juga telah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya indikasi pungutan liar dan ketidaksesuaian dalam pembagian dana hibah.

Sementara Zia Ulhak mengatakan, saat audensi pihak Dinas Perdagangan Kota Mataram membantah tudingan tersebut. “Kami tidak pernah melakukan hal seperti itu,” ujar Zia Ulhak meniru kata perwakilan dinas perdagangan Kota Mataram.

Ia menambahkan pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Kepala Dinas Perdagangan yang menyebut bahwa dirinya masih dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.

Kontradiksi pernyataan ini membuat GAPPURA semakin berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyaluran dana hibah di Kota Mataram, khususnya di Dinas Perdagangan,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *