Lombok Timur, FMI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diringkus tersebut berjumlah Empat orang, Tiga diantaranya berasal dari kelurahan Pancor.
“Tiga terduga pelaku yang beralamat kelurahan Pancor tersebut diantaranya, MY (38 Tahun), RR (27 Tahun), dan AP (41 Tahun),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/21)
Kemudian satu pelaku lagi, inisial SHD (25 Tahun) beralamat Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan di kediaman terduga pelaku inisial YM di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, Pukul 01.30 Wita.
Dalam melakukan penangkapan itu turut disaksikan oleh, Fauzan selaku Kepala Lingkungan kampung Muhajirin, M Husnan selaku Satpam dan I Putu Surya Pandi Polri alamat Aspol Polres Lotim.
Kronologis kejadian, kata Kasat Resnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman MY sering di jadikan tempat pesta dan teransaksi nakotika jenis sabu.
“Dari infomasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kanit Lidik Sat Res Narkoba polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar milik YM,” ungkapnya
Kemudian dari hasil penggeledahan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 klip plastik transfaran berisi bubuk kristal bening yang di duga sabu, 30 poket kecil berisi bubuk kristal bening yang di duga sabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah bong (alat hisap sabu, red), 4 HP kecil, 2 HP Android, 3 buah korek api gas dan 1 buah gunting
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (FMI-001)