KegiatanNewspemerintahanSosial

Gelar Reses, Abdul Halid S.P Serap Aspirasi Dan Menjelaskan PERDA Yang Diinisiasi

×

Gelar Reses, Abdul Halid S.P Serap Aspirasi Dan Menjelaskan PERDA Yang Diinisiasi

Share this article

Lombok Timur, FMI.com. Abdul Halid S.P Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur, Daerah pemilihan Lima dari fraksi PKS serap aspirasi masyarakat.

Kegiatan Reses tersebut dilaksanakan di Kopi Balenta, Desa Pringgabaya dan dihadiri oleh Enam Puluh orang perwakilan masyarakat yang berada di Dapil tersebut, yang terdiri dari berbagai latar belakang. Baik dari perwakilan kelompok ataupun perseorangan. Pada Rabu (14/10)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Abdul halid S.P dalam menyampaikan bahwa kegiatan ini salah satu tugas wajib anggota DPR dalam rangka mendengar keluhan, dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Lanjut iya menyampaikan, Ada Tiga fungsi DPR yang harus dilaksanakan. pertama fungsi legislasi, kedua fungsi pengawasan dan yang ketiga fungsi penganggaran

“Ketiga fungsi tersebut wajib dijalankan,” Tegasnya

Kemudian Saat ini lanjut halid, Dewan Perwakilan Rakyat sedang melaksanakan fungsi legislasi, yakni DPRD Lotim sedang menyusun PERDA tentang perlindungan Petani dan pemberdayaan petani.

“itu saya sendiri yang inisiasi,” Pengakuannya pada peserta reses.

DPRD Lotim dari fraksi PKS Dapil Lima tersebut menjelaskan lebih jauh tentang Perda perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Perda tersebut nantinya akan memberikan jaminan perlindungan kepada petani dalam bentuk asuransi pertanian. Yang mana apabila hasil tani anjlok baik terkena hama atau karena harga pasar maka pemerintah lah yang akan bertanggung jawab atas hasil tani yang anjlok atau gagal tersebut melalui dana asuransi yang petani ikuti,” Jelasnya

Pada giat reses itu halid memberikan contoh kepada peserta tentang realitas yang dihadapi petani saat ini.

“Contoh kasus saat ini harga tomat sedang turun, dan sebenarnya harga tomat istilah BEP, dengan harga tiga ribu atau empat ribu, nah ketika harganya turun seharga dua ribu atau seribu, mestinya pemerintah memberikan subsidi agar harga nya sesuai BEP, tetapi saat ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang jelas tentang hal tersebut”, Kata Halid

“Inilah salah satu bentuk perlindungan nya nanti,” Bebernya

Selain itu, iya menjelaskan tentang perlindungan yang dimaksud dalam Perda petani tersebut. dia juga menerangkan tentang maksud pemberdayaan dalam regulasi yang sedang di inisiasi itu.

“Insya Allah perda ini akan selesai di 2021 dan Akan mempermudah masyarakat untuk mengklaim asuransi pertanian yang sudah di ikuti apabila petani mengalami kegagalan dalam masa tanamnya,” Tutup Halid. (FMI-Ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *