LOMBOK TIMUR

Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Wabup Lotm Sosialisasi Sasar Warga Sambelia

×

Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Wabup Lotm Sosialisasi Sasar Warga Sambelia

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mengambil langkah antisipasi terhadap potensi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat di tahun 2026, dengan mengoptimalisasi pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semakim gencar dilakukan.

Kali ini sosialisasi sasar warga kecamatan Sambelia, digelar di Aula Serba Guna Kantor Camat setempat, dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya pada Selasa, 9 September 2025.

Dalam arahannya, Wabup menjelaskan bahwa Lombok Timur sedang menghadapi tantangan finansial besar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Imbasnya proyek infrastruktur pada tahun 2025 menjadi minim.

“Kita harus beradaptasi dengan kondisi ini, dan salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Wabup.

Karena itu, kata dia, Pemerintah daerah fokus pada sosialisasi PKB, yang diperkuat dengan skema bagi hasil. Terhitung sejak Januari 2025, setiap pembayaran PKB akan masuk ke kas kabupaten sebanyak 66 persen, sementara sisanya 34 persen untuk provinsi. Peningkatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan daerah.

“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk bahu-membahu mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan kita bersama,” ujarnya.

Wabup menjelaskan bahwa PAD dan berbagai sumber dana lainnya memiliki peruntukan yang spesifik, yang mana penggunaannya diatur untuk mendukung berbagai program pembangunan secara merata.

Wabup tak luput menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Diterangkannya bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, jelasnya, retribusi merupakan pungutan atas fasilitas atau layanan yang disediakan langsung oleh pemerintah daerah untuk masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *