Lombok Timur, FMI – Gerakan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Gerak NTB) bersama petani Sembalun melaksanakan Hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim), bertempat di ruang rapat, lantai 2, Selasa (16/3/21)
Hearing tersebut, membahas terakait dengan adanya 272 Hektare lahan yang sudah di garap selama 26 tahun oleh masyarakat Kecamatan Sembalun, sejumlah 900 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 3000 jiwa akan kehilangan sumber mata pencaharian. Pasalnya, lahan tersebut akan di ambil alih perusahaan PT SKE.
Arsa Ali Umar, Ketua Gerak NTB menegaskan bahwa, Perusahaan PT SKE bisa leluasa diberikan izin SHGUnya oleh Pemerintah.
“Harusnya Pemerintah Daerah melihat ini secara konperhensif, sehingga bisa menempatkan diri pada posisi rakyat atau investor dan kebijakan yang akan diambil betul-betul tidak menyengsarakan rakyat,” ungkap Arsa
Arsa mengaskan, pada prinsipnya investasi mensejahterakan rakyat bukan menyengsarakan,
“Pemda itu mendorong dan mendukung kehadiran investor untuk kesejahteraan masyarakat bukan menyengsarakan,” imbuhnya
Dalam hal ini, kami dari Gerak NTB mendorong dan menuntut agar DPRD dan Bupati berdiri di garis kepentingan rakyat, sehingga betul-betul 900 KK petani sembalun yang telah menggarap lahan selama 26 tahun itu terlindungi.
“Lahan itu satu-satunya sumber mata pencaharian untuk menghidupkan 3 ribu jiwa di Kecamatan Sembalun,” tegasnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, hasil hearing kami dari Gerak NTB, Petani Sembalun bersama DPR dan Pemerintah Daerah bersepakat untuk hearing bersama ke KANWIL BPN NTB untuk menyuarakan dan mendesak agar tidak menerbitkan izin SHGU buat PT SKE.
“Hearing kami akan ditindaklanjuti dengan sama-sama Hearing lanjutan ke Kanwil BPN NTB untuk mendesak agar tidak menerbitkan Izin SHGU buat PT SKE,” tutupnya
Redaksi-FMI