LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sungguh miris nasib seorang tenaga pengajar honorer di Lombok Timur, sebagai ujung tombak dunia pendidikan, yang berjasa mencerdaskan anak bangsa, dipaksa menerima keputusan pahit terkait penyesuaian honorium.
Guru honorer katagori Surat Perintah Kerja (SPK) dipaksa menerima gaji mengajar Rp250.000 dari yang seharusnya diterima Rp400.000 terpangkas Rp150.000 selama lima bulan terhitung sejak Agustus hingga Desember 2023 dengan alasan penyesuaian anggaran.
Begitupun dengan katagori Perjanjian Kerja (PK) sebesar Rp650.000 tetapi dipangkas Rp150.000 sehingga gaji yang diterima sebesar Rp500.000.
Sedangkan untuk katagori Kelompok Kerja (KK) gaji yang semestinya diterima sebesar Rp550.000 dan setelah dipotong yang diterima sebesar Rp400.000.
Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur itu sangat mengecewakan guru honorer.
Pasalnya, kata Ketua Forum Guru Honorer, Sunarno, kebijakan tersebut tanpa ada pemberitahuan dulu sebelum dilakukan pemotongan oleh Kadis. Meskipun Dikbud beralibi bahwa pemangkasan dilakukan karena APBD Lombok Timur defisit, sehingga dilakukan pemotongan selama 5 bulan kepada semua guru honor di lingkup Dikbud.
“Kita sangat sayangkan pemotongan itu, karena tanpa ada pemberitahuan lebih awal,” katanya, Senin 11 Desember 2023.
Menurutnya, kebijakan Kadis yang beralibi Lotim sedang defisit anggaran untuk melakukan pemotongan terhadap honor para guru honorer di lingkup Dikbud Lotim. Namun bertolak belakang dengan kondisi Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang di keluarkan oleh Dikbud yang dalam hal ini Kadis.
Dengan kebijakan ini, jelas Sunarno, pihaknya pertanyakan kepada Kadis tentang kebijakannya mengangkat tenaga honorer-honorer yang begitu banyak, akan tetapi tidak pertimbangkan kondisi anggaranya. Pasalnya SPK yang dikeluarkan oleh Dikbud Lotim ada sekitar 1080 lebih.
“Ternyata alasan dari Dinas Dikbud terutama pak Kadis bahwa anggaran tidak cukup. Tapi kami pun punya pertanyaan kepada mereka, kalau tau anggaran sedikit tapi kok bisa angkat honorer sebegitu banyak,” bebernya
Dikatakannya, bahkan berdasarkan informasi dan laporan dari masing-masing Korcam forum guru di setiap Kecamatan, bahwa masih adanya data nama dalam SPJ untuk pembayaran gaji kepada para guru honorer di lingkup Dikbud. Padahal orang yang bersangkutan sudah tidak ngajar lagi.
Artinya, orang yang bersangkutan yang masih ada di dalam data SPJ tersebut sudah tidak barada di lokasi sekolah dan sudah tidak mengajar lagi. Bahkan pihak sekolah pun menjadi kebingungan dengan data yang dikeluarkan karena data nama itu masih ada, padahal pihak sekolah sudah mengeluarkan nama bersangkutan dari dapodik.
“Jadi namanya ada di SPJ tapi orangnya sudah tidak ada disekolah itu, sampai kepala sekolahnya bingung. ini siapa..?,” cetusnya
Atas itu, Suarno menegaskan pihakanya akan melayangkan surat hearing kepada Dikbud Lotim untuk melakukan dialog terbuka. Agar perwakilan Korcam forum di 21 Kecamatan bisa mendengar langsung penjelasan dari Kadis.
Akan tetapi apa bila tidak ada kejelasan terkait persoalan ini, pihaknya tidak tutup kemungkin untuk melakukan aksi turun jalan terhadap persoalan ini. Karena pihaknya mengklaim sudah dua kali dikecewakan olah pihak Dikbud.
“Kita Insya Allah hari Rabu kita akan ke kantor Dinas untuk perjelas, tapi kita akan bersurat dulu dan meminta dialog terbuka. Karena ini sudah dua kali dikecewakan jadi teman-teman sudah tidak bisa terbendung,” tandas Sunarno.***
Guru Honorer Murka Gaji di Sunat, Dikbud Lotim Berdalih Defisit Anggaran, Ada SK Siluman?
