LOMBOK TIMUR | FMI – Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Haji Najamuddin memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak akan menambah tersangka baru dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Pokir Siluman”.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak Kejati.
Menurut Haji Najamuddin, pemberitaan yang beredar telah menyesatkan publik dan berpotensi merugikan nama baik institusi Kejaksaan.
“Itu bohong. Kejati tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diberitakan media,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Haji Najamuddin mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejati.
Dari hasil komunikasi tersebut, pihak Kejati justru menyarankan agar klarifikasi ditanyakan langsung kepada media yang memuat berita dimaksud, karena mereka merasa tidak pernah mengeluarkan statement terkait pembatasan jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga meminta agar media yang bersangkutan segera memuat bantahan atau klarifikasi secara terbuka, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Ini penting agar nama baik Kejaksaan tidak dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” tutupnya.***













