LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sumber mata air Ambung, Desa Rempung, kecamatan Pringgasela, hingga saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lombok Timur dengan warga selaku pemilik lahan Asmadi dan Musmuliadi alias Adi.
Puncaknya, pemilik lahan menutup saluran mata air Ambung tahun 2018 lalu, karena kompensasi atau ganti rugi yang diajukan kepada Bupati Lombok Timur hingga saat ini belum dibayarkan.
Menelusuri persoalan tersebut, wartawan menemukan surat yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB) nomor PL.02/S-1910/PW23/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 prihal penjelasan detail.
Dalam surat tersebut dijelaskan pada poin ketiga, bahwa pembayaran atas tuntutan ganti rugi tanah lokasi bak penampungan air di mata air Ambung kepada tergugat apabila status tanah tersebut sudah clear and clean.
Dalam artian tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum, kepemilikan tanah jelas dan dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan adanya putusan pengadilan.
Sementara Sekertaris Daerah HM. Juaini Taofik melalui pesan online Jum’at 13 Januari 2023 mengatakan, pihaknya telah ditugaskan Bupati Lombok Timur untuk menyelesaikan persoalan mata air Ambung.
“Awalnya Bapak Bupati menugaskan kami untuk menyelesaikan persoalannya dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada atau sesuai normanya,” ujarnya
Bahkan dalam keterangannya, Sekda yang akrab disapa Kak Ofik itu mengakui bahwa Appraisal pernah dilibatkan dalam menaksir/menilai. “Kami juga tidak membantah bahwa ada Appraisal terhadap nilai aset tersebut,” ungkapnya
Selain itu, kata dia, dengan mengedepankan aspek kehati-hatian persoalan mata air Ambung sudah dikonsultasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Hasilnya, pembayaran baru dapat dilakukan bilamana status lahan sudah dinilai clear and clean,” tegasnya, sehingga sikap Pemda menunggu putusan pengadilan yang bersifat incracht.
Sebelumnya, pada Kamis 12 Januari 2023 Muhidin selaku kuasa hukum dari pemilik lahan mengatakan, telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak saat dimediasi Juli 2020 lalu untuk menggunakan jasa Appraisal sebagai Penaksir/penilaian.
Bahkan kata dia, jasa Appraisal saat itu ditunjuk Bupati HM. Sukiman Azmy dan didanai oleh Pemda Lombok Timur.
Apapun hasil penilaian jasa Appraisal saat itu, kata dia, dijadikan dasar oleh para pihak untuk menentukan ganti rugi atas obyek sengketa.
“Hasil penghitungan Appraisal, kerugian materil dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2018, dan objek lahan seluas 20 Are dengan nilai pergantian wajar sekitar Rp55 Milyar,” tegasnya.
Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi, lanjut dia, kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Setelah dikonsultasikan, kata dia, ternyata BPKP NTB memerintahkan untuk bisa dibayarkan. “Sampai saat ini belum dilakukan pembayaran dengan alasan lahan tersebut milik Pemda,” katanya
Sedangkan klien kami, katanya, memiliki bukti bahwa ada surat dari BPKP untuk lakukan pembayaran.****