Lombok Timur, FMI – Hasil akhir uji kelayakan dan kepatutan seleksi anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) periode 2021-2024 sudah diumumkan oleh Komisi I DPRD NTB sesuai hasil rapat pleno tanggal 2 Agustus 2021 yang menghasilkan 14 nama sebagai pemenang.
“Banyak kejanggalan yang masih menyisakan hasil seleksi tersebut, salah satunya adalah hilangnya perankingan. Dimana pada uji kompetensi ada peserta yang mendapatkan nilai cukup tinggi malah tidak masuk di 14 besar,” kata Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Lombok Timur Abdul Gafur Ramdhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Tim Redaksi FMI, Senin (16/8/21)
Dikatakannya, beberapa nama yang masuk adalah peserta dengan nilai uji kompetensi rendah. Jelas ini tidak masuk di akal, bagaimana mungkin peserta yang nilai uji kompetensinya berada di angka 7 besar tidak masuk di 14 besar, lalu diganti peserta yang nilai uji kompetensinya rendah.
Ia mengaku heran atas tahapan seleksi KPID kali ini yang dianggapnya banyak keanehan mulai tidak digelarnya uji publik kepada mereka yang lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/PK/KPI/07/2014 tentang kelembagaan penyiaran Indonesia, yang mengatur terkait DPRD Provinsi.
Dimana sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman terkait adanya Proses Uji publik melalui media cetak dan online terhadap calon komisioner KPID untuk memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon komisioner komisi penyiaran Indonesia baik di Daerah.
”Sebagai Lembaga Negara seharusnya DPRD NTB memberikan contoh baik untuk tertib dalam tahapan seleksi KPID. Ada kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan informasi setiap saat dalam tahapan seleksi. Sebagai Lembaga Negara yang anggarannya bersumber dari APBD maka DPRD terikat dalam melaksanakan UU KIP. Agar masyarakat juga tahu hasil kinerja dari DPRD yang sudah menggunakan uang rakyat dalam tahapan seleksi,” jelasnya dan menyebut sejauh ini DPRD NTB selalu mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi sebelumnya baik di KPID dan KI NTB sebelum diserahkan ke Gubernur. Bahkan diumumkan 3 hari berturut-turut di media massa
Menurut Doni panggilan akrabnya, tidak diumumkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses seleksi anggota KPID oleh DPRD, dimana prosesnya tidak melaui uji publik.
“Hal ini makin menguatkan dugaan adanya calon-calon titipan yang sarat unsur nepotisme karena proses yang tidak transparan,” ungkapnya lagi.
Sehingga tindakan DPRD Provinsi NTB dapat dikategorikan tidak tunduk dan patuh terhadap pasal 24 ayat 2 dan 3 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/PK/KPI/07/2014 yang menimbulkan akibat hukum terhadap berita acara Rapat pleno Komisi I DPRD NTB yang cacat hukum dan mal administrasi.
Sehingga pilihannya, kata dia harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang dengan membatalkan berita acara rapat pleno tersebut.
Setelah ditelusuri juga, kata dia, ternyata seleksi KPID NTB baru-baru ini lebih memperioritaskan keluarga dekat tanpa melihat rekam jejak dan kompetensi dari calon komisioner, ditambah lagi kentalnya persoalan dugaan nepotisme dalam proses seleksi komisioner KPID NTB kali ini dengan lolosnya dua anak dari Anggota DPRD NTB di Komisi I dalam 7 besar yakni MH, anak dari Ketua Komisi I Syirajuddin serta ARC, anak dari Wakil Ketua Komisi I Abdul Hafid yang dari awal sudah disoroti oleh berbagai kalangan.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk dari seleksi anggota KPID yang dilakukan oleh DPRD NTB,” tegas pria yang pernah menjadi Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lombok Timur tersebut.
Lebih lanjut ia mengingatkan, dalam seleksi penyelenggara negara, prinsipnya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Yang harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)