Lombok Timur, FMI – Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur kembali melaksanakn hearing dengan pihak perusahaan Tambak Udang, PT Shinta Aqua Kultur.
Hearing ini, turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur (Dispar Lotim), bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Rabu (17/3/21)
Terlaksananya hearing ini, karena adanya keluhan dari masyarakat Desa Menceh dan Surabaya, Kecamatan Sakra Timur yang tidak tahan dengan bau limbah yang menyangat dari tambak udang milik PT Sinta Aqua Kultur.
“Perusahaan kami sudah ada izin,” ungkap Basuki, perwakilan PT. Shinta Aqua Kultur sembari mengeluarkan surat izin yang dibawa dan di berikan kepada pimpinan sidang.
Basuki menegaskan, ada oknum yang ingin bermain dengan kami, meminta uang sejumlah 200 juta supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Namun kami tidak menanggapinya.
Sementara itu, Sarjan Koordinator Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur membantah yang di sampaikan Basuki, tentang adanya oknum yang meminta uang dengan jumlah yang begitu banyak.
Sampai saat ini, kata Sarjan, pihak kami belum pernah menerima uang sepeserpun dari PT Shinta Aqua Kultur.
“Kami belum menerima uang sepeserpun dari perusahaan, jadi belum ada bukti tentang yang di sampaikan Basuki,” tegasnya
Ditempat yang sama, Murnan ketua DPRD menegaskan, ia akan mengusut kasus ini hingga selesai. Pasalnya, bagian Sakra Timur adalah wilayah dapilnya.
“Nanti saya akan pergi ke lokasi untuk meninjau tambak udang tersebut. Begitu juga nantinya pihak perusahaan dan masyarakat harus ikut,” pungkasnya
Redaksi-FMI