LOMBOK TENGAH | FMI.COM – Terkait adanya dugaan pemotongan bantuan sosial (Bansos) dan dugaan maladministrasi di Dusun Jambik I dan II, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok tengah. Aliansi masyarakat dan pemuda pemerhati tindak pidana korupsi NTB, melakukan hearing di Kantor setempat
Kades Tanak Awu, kata koordinator hearing Lalu Hirjan Aditia, diduga tidak netral dan tidak tegas dalam mengambil sikap terhadap oknum kepala dusun (Kadus) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan menganut prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi Public untuk mengetahui.
Selain itu, dalam pelaksanannya dituntut untuk dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429), Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15.
Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek- praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
“Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya. Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik,” ujar Lalu Hirjan Aditia.
Dialog tersebut sempat disertai kericuhan, Masyarakat dan Pemuda Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Tindak Pidana Korupsi, sempat dibentrokkan dengan aparat pemerintah Desa.
“Diduga oknum yang memprovokasi tersebut disiapkan oleh jajaran pemerintah Desa Tanak Awu untuk menghalangi aliansi untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” tuturnya.
Bahkan Lalu Hirjan Aditia selaku kordinator hearing tersebut mengaku sudah mendapat ancaman dari berbagai pihak melalui pesan WhatsApp pribadinya.
“Saya dari kemarin mendapat ancaman dari berbagai pihak untuk tidak melaksanakan aksi hearing public,” begitu tuturnya.
Dijelaskannya, hasil akhir hearing tersebut ‘Deadlock’ tidak menemukan solusi karena Kepala Desa Tanak Awu Lalu Wisnu Wardana tidak berani mengambil sikap untuk menindak tegas perbuatan kadus yang menyunat dana bansos. “Sebab itu, aliansi memutuskan untuk menempuh jalur Hukum terkait dugaan tersebut,” tegasnya
Salah satu pemuda Desa Tanak Awu, Lalu Aji Darmawan mewakli masayarakat menyampaikan, bahwa pihaknya akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban atas tindakan oknum kepala dusun yang melakukan pemotongan bansos tersebut.
Dalam hearing itu masyarakat meminta kepala desa tanak awu memecat oknum kadus tersebut. Namun kata dia, kepala desa seakan melindungi oknum kadus atersebut dengan dalih akan diselesaikan secara kekeluargaan dan jawaban tersebut diduga sangat normatif.
Atas Kejadian tersebut masyarakat yang tergabung dalam Aliansi merasa sangat kecewa atas tindakan dari Kepala Desa Tanak Awu. Bahkan yang sangat disayangkan oleh masyarakat adalah Kepala Desa diduga memprovokasi terjadinya bentrok antara masa aksi hearing dengan aparat desa.
“Kami sangat sayangkan karena tidak seharusnya pejabat atau pemerintah desa berlaku seperti itu,” ujarnya
Adapun dugaan persengkokolan jahat yang dilakukan oleh oknum kepala dusun Jambik 1 dan II terhadap penyunatan bansos adalah sebagai berikut.
Adanya temuan di lapangan tentang pemotongan bansos (BST/BLT/PKH) yang dilakukan oleh kepala dusun (kadus) Jambik I dan II yang berada di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah
Adanya dugaan bahwa Kadus Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah melanggar Pasal 423 KUHP yang berbunyi seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Adanya dugaan pemutusan dan pemberhentian penerimaan bansos secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok tengah
Diduga tidak adanya keterbukaan informasi terhadap warga dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum tentang bantuan sosial dari pemerintah di dusun Jambik I dan II
Adanya dugaan buruknya kinerja Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut terhadap pengelolaan bantuan keuangan dari pemerintah.
Adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dusun Jambik I dan II di Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Terhadap bantuan sosial untuk masyarakatnya.
Aksi dengar pendapat (Hearing Public) yang di terima oleh Kepala Desa Tanak Awu beserta jajaran Kepala Dusun tidak menemukan titik temu dikarenakan kondisi ruangan yang tidak lagi kondusif. Karena itu Simaptik NTB beserta beberapa masyarakat Tanak Awu yang tergabung akan melanjutkan kasus dugaan penyunatan bansos ini ke jalur hukum.
“Kita kan membongkar kebobrokan aparat desa yang melakukan penyunatan bantuan sosial di dusun Jambik I dan II Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kades Tanak Awu Lalu Wisnu Wardana belum memberikan konfirmasi.***
Hearing Dugaan Pemotongan Bansos di Desa Tanak Awu ‘Deadlock’ Aliansi akan Tempuh Jalur Hukum
