LOMBOK TIMUR | FMI – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pembelian paket sembako bagi 198.776 masyarakat miskin dan miskin ekstrim. Program ini bertujuan meringankan beban kebutuhan pokok penerima manfaat selama Ramadan.
Proses penyaluran ditekan harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang optimalisasi bantuan sosial.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sitti Aminah menegaskan bahwa para penerima merupakan masyarakat yang berada di desil 1—2, sebagai prioritas.
Akan tetapi, kata dia, desil di atasnya juga dapat menerima melalui catatan seluruh masyarakat desil 1—2 semuanya sudah mendapatkan paket bantuan. Ia menekankan penggunaan DTSEN yang sudah terverifikasi dan tervalidasi secara berjenjang.
Program ini telah dilaunching pada 11 Maret 2026 lalu, di Desa Masbagik Selatan. Namun hingga hari ketiga lebaran warga di Kecamatan Jerowaru masih belum menerima.
Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Kecamatan Jerowaru, Irfan Muliadi berharap pemerintah daerah lebih serius dan konsisten dalam menjalankan program yang telah direncanakan.
Menurutnya, pelaksanaan program harus sejalan dengan apa yang telah disampaikan kepada publik serta sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
“Program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh keseriusan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.***













