MATARAM | FMI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB tahun 2025 atau yang disebut-sebut dengan istilah dana “siluman”.
Setelah melalui peroses pemeriksaan, Kejati menetapkan politisi Golkar inisial HK yang merupakan ketua Komisi VI DPRD NTB sebagai tersangka.
Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Kedua masing-masing berinisial IJU seorang politisi Partai Demokrat dan MNI politisi dari Partai Perindo.
Dengan ditetapkannya HK, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokir siluman bertambah menjadi tiga orang.
Dalam kasus ini, HK disebut-sebut sebagai pemeberi sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB terkait dugaan dana pokir siluman.
Peran HK itu dibenarakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said. “HK berperan sebagai pemberi,” kata dia singkat seperti dikutif dari berbagai sumber.
Untuk diketahui, HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025. ***













