MATARAM | FMI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong kembali melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap sidang pembuktian, yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan nomor registrasi perkara 062/KINTB/PSI-C/VI/2025.
HMI Cabang Selong menilai bahwa sikap tidak kooperatif dari Dinas Pertanian yang menolak memberikan dokumen publik merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dokumen yang dimohonkan adalah Dokumen Kolompok dan By Name By Address (BNBA) penerima bantuan Mesin Rajang Tembakau Tahun Anggaran 2024, yang dibiayai melalui anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik, khususnya kelompok petani tembakau di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Muhammad Junaidi, dalam sidang pembuktian ini, HMI Cabang Selong menyerahkan sejumlah alat bukti dan menyampaikan argumentasi yang tidak hanya berbasis hukum positif, tetapi juga berdasar pada nilai-nilai moral dan etika Islam.
Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229, kata Juanaidi, Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Kemudian dikuatkan oleh hadis Nabi SAW, kata dia, perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian (thalak).”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim – hadis hasan)
“Ayat dan hadis ini menggambarkan bahwa meskipun suatu perkara diperbolehkan (halal), jika dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka tetap menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT,” jelas sosok Ketua Umum HMI Cabang Selong itu.
Apalagi dalam urusan pelayanan publik, jelas dia, seperti pengelolaan anggaran negara dan kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab, sebagaimana dituntut oleh syariat Islam dan hukum negara.
Dalam persidangan, lanjutnya, pihak Dinas Pertanian diwakili oleh Kabid Perkebunan Kabupaten Lombok Timur, ia berdalih bahwa dokumen tersebut memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianggap dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka juga mengklaim adanya oknum yang menyalahgunakan nama Dinas Pertanian untuk melakukan penipuan terhadap penerima bantuan, dengan iming-iming akan memberikan bantuan dana.
Namun bagi HMI Cabang Selong, dalih tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghalangi hak publik atas informasi, terlebih dokumen yang diminta merupakan produk resmi pemerintah (Keputusan Bupati) dan menyangkut penggunaan uang negara. Jika terdapat penyalahgunaan oleh oknum, hal itu justru menjadi alasan kuat untuk semakin memperkuat transparansi, bukan malah menutupi informasi dari masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 19 menegakkan “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap badan Publik Wajib Melakukan pengujian tentang Konsekuensi sebagaimana di maksud dengan pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi pablik tertentu di kecualikan untuk di akses oleh setiap orang”
HMI Cabang Selong menduga pihak Dinas pertanian tidak pernah melakukan Uji Konsekuensi berdasar peraturan perundang-undangan.
Junaidi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama bagi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam sektor strategis seperti pertanian, yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat di pedesaan.
Melalui proses hukum ini, HMI Cabang Selong menunjukkan komitmen untuk
mengawal hak publik atas informasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi, serta mendorong budaya transparansi dan partisipasi dalam tata kelola dana publik. Kemudian menjadikan persidangan sebagai pembelajaran demokrasi yang bermartabat dan berkeadilan.
HMI cabang selong menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media massa, dan organisasi kepemudaan untuk mengawal jalannya persidangan ini secara aktif. “Ini bukan semata soal dokumen, melainkan bagian dari perjuangan kolektif untuk menjamin keadilan sosial, pemerintahan yang bertanggung jawab, dan tata kelola yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.***
HMI Cabang Selong Jalani Sidang Pembuktian di KI NTB Melawan Dinas Pertanian Lombok Timur
