LOMBOK TIMUR

HMI Cabang Selong: Menuju Pemilu Sarana Integrasi Bangsa

×

HMI Cabang Selong: Menuju Pemilu Sarana Integrasi Bangsa

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Pesta Demokrasi pemilihan umum (Pemilu), baik legislatif maupun eksekutif dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Hal itu berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dimana waktu pemungutan suaranya ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali tersebut memiliki proses tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Umum HMI Cabang Selong, Jusman Khairul Hadi, Rabu 14 Juni 2023.

Bahkan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4, disebutnya, terdapat sebelas tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Proses tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut dia, dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. “Ini artinya, KPU sudah harus memulai proses tahapan penyelenggaraan Pemilu minimal 20 bulan sebelum hari H,” katanya.

Lanjut dia mengatakan, data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Adapun tahapannya, kata dia berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Sedangkan untuk pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) dilakukan pada 12 Februari hingga 14 Maret, penyusunan DPS pada 28 Februari sampai 29 Maret.

Setelah tahapan DPS, jelasnya, KPU melakukan pleno daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) yang dilakukan pada tanggal 4 hingga 5 April 2023, kemudian menerima masukan dan tanggapan daftar pemilih sementara (DPS) dari masyarakat pada 12 April hingga 2 Mei.

Kemudian kata dia, rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) dilakukan pada 11 hingga 12 Mei, dan menerima tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP dari 17 hingga 23 Mei. Selanjutnya rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 hingga 21 Juni.  Penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dilakukan pada 22 Juni hingga 7 Februari 2024, dan pleno DPTb dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023 hingga 8 Februari 2024.

“Dalam proses tahapan pemilihan umum, jika ada permasalahan data Pemilih, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU dengan membawa bukti otentik ketika proses rekapitulasi berlangsung,” jelasnya

Oleh karena itu, HMI Cabang Selong sebagai pengawas Independen menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan  tahapan Pemilu oleh KPU dan pelaksanaan Pengawasan Bawaslu bahwa, data pemilih di KPU sudah melaksanakan pemuktahiran data pemilih seusai dengan regulasi yang ada.

“Hasil pemantauan kami, KPU kabupaten Lombok Timur sudah maksimal dalam melaksanakan tahapan daftar pemilih dan tahapan lainya dengan melibatkan semua stakeholder,” bebernya

Sementara terkait dengan kinerja KPU dan Bawaslu yang dianggap kurang mampu, Jusman menyarankan jika hal itu benar adanya agar diadukan lansung ke DKPP dengan bukti dan regulasi.

Jusman juga menghimbau masyarakat jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mengadukan langsung ke pemantau pemilu.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mengadukan kepada HMI cabang Selong selaku pemantau pemilu, kami akan tindak lanjuti dengan segera,” tutupnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *