MATARAM | FMI.COM – Retribusi parkir adalah pungutan daerah yang dibayarkan untuk jasa parkir yang disediakan pemerintah daerah. Retribusi parkir bertujuan untuk Mengatur lahan parkir, Meningkatkan pendapatan daerah
Di kota mataram sendiri pada sebelumnya tahun 2024 tarif yang di patok untuk kendaraan roda dua ialah 1000 ribu rupiah dan 2000 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.
Namun Ini menjadi catatan merah untuk Kota Mataram karena tidak berhasil (gagal) mencapai target untuk restribusi parkir selama 2024. Realisasinya hanya 8,8 miliar dari 15 miliar target, setara dengan 57 persen.
Jika kita mengacu ke Perda nomor 1 tahun 2024 restribusi parkir resmi di ketok di naikkan menjadi 2000 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan 5000 ribu rupiah untuk kendaraaan roda empat. Namun melihat masukan masyarakat dan dewan pada tahun 2024 karena pelayanan dan fasilitas pemkot menunda menaikan tarif parkir khusus untuk kota mataram.
Kemudian di awal tahun 2025 pemkot berniat ingin menaikan tarif parkir pada bulan juni 2025 sesuai dengan perda yang audah di ketok dengan dalih untuk bisa mencapai target PAD 18 miliar.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI cabang Mataram, Muhammad Reza melihat sikap yang di ambil pemkot melalui kadishub dengan menaikan tarif parkir untuk meningkatkan pendapat daerah belum relevan dengan kondisi pelayanan dan fasilitas di lapangan.
“Di tahun 2024 dengan target 15 miliar hanya di capai 8,8 miliar jika mengacu dengan Perda nomor 1 tahun 2024 menaikan tarif parkir dengan otomatis membuat target yang di tuju juga berubah menjadi 18 miliar bukan lagi 15 miliar,” jelasnya
Jika kita melihat ke atas, kata dia, seharusnya pemkot mataram fokus menelusuri kendala di lapangan serta meningkatkan pelayanan serta fasilitas. bukan malah ingin menaikan tarif menjadi solusi kegagaln dalam mencapi target.
Lebih lanjut, Reza menduga tidak terealisasinya target PAD retribusi parkir itu karena tidak dilaporkan ke dinas pendapatan daerah.
“Kami menduga kebocoran PAD retribusi parkir ada keterlibatan dari oknum dinas perhubungan yang tidak menyetor ke dinas pendapatan daerah. Karena itu kami mendorong transparansi dan perbaikan sistem pembayaran parkir di Kota Mataram,” tegas Reza
Selain itu, Reza juga menilai maraknya juru parkir nakal dan liar menyebabkan tidak tercapai target retribusi parkir di Mataram. “Mestinya pemkot menindak tegas jukir nakal dan jukir liar. Itu sangat meresahkan,” terang, Reza.
Ketua umum HMI cabang Mataram Lalu Ardiara Elang Sakti mengatakan, tarif yang di patok harus relevan dengan pelayanan dan fasilitas yang di sediakan, pihak kami mendorong pemkot melalui kadishub lebih fokus pemberbaiki pelayanan parkir dan muara dari kebocoran restribusi parkir bukan malah menaikan tarif parkir.
“Kami akan tetap mengawal dengan langkah-langkah serius agar suara kami dapat didengar dan diperhitungkan. Salah satunya kami akan mencoba audiensi dengan pihak terkait,” ujar Elang.***