LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kantor Bupati Lombok Timur diserbu ribuan honorer lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka datang menuntut kesejahteraan, Senin 20 Januari 2025.
Massa mendesak agar gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut Koordinator Umum (Kordum) Maman Wahyudi, pihaknya menuntut gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan UMK, karena mengacu pada KEMENPAN-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
“Di KEMENPAN-RB nomor 16 tahun 2025, dalam diktum 19 mengatakan tenaga PPPK paruh waktu diberikan upah minimal gaji yang di terima saat ini atau sesuai UMK di suatu wilayah,” ujarnya
UMK Lombok Timur tahun 2025 ini, kata dia, sebesar 2,6 juta. Namun, dikatakannya, mengutip penyampaian PJ Bupati bahwa penggajian PPPK paruh waktu akan diberikan sesuai dengan kemampuan daerah.
“Kalau kita simpulkan dari penjelasan pak PJ Bupati, Karena mengingat jumlah tenaga honorer yang sampai 9.547. Kayaknya pemda gak sanggup membayar sesuai dengan besaran UMK,” ungkapnya.
Sementara PJ Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menyinggung besaran penghasilan yang diterima honorer, merujuk pada surat Menpan RB nomer 16 tahun 2025 disesuaikan dengan kemampuan daerah dan setidaknya sama dengan penghasilan yang diterima saat ini.
Hal itu, kata dia, dilandasi jumlah tenaga honorer di Lombok Timur yang sangat besar, “Apa yang ada saat ini sama-sama sedikit, yang penting status kita aman dulu. Itu yang menjadi pilihan bijak pemerintah,” ungkapnya.***