JAKARTA | FMI.COM – Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dilarang menggaji tenaga honorer, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendagri menekankan pentingnya penataan tenaga honorer. Dimana pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Dijelaskannya, pemerintah daerah yang masih menggaji tenaga honorer setelah batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi hukum. Tenaga honorer tanpa status yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Undang-Undang ASN terbaru ini memuat beberapa pokok pengaturan penting. Seperti penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer,” kata Mendagri dalam keterangannya, seperti dikutip RRI.co.id, Rabu 22 Januari 2025
Tak hanya itu, Mendagri meminta kepala daerah untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sebelum Undang-Undang ASN disahkan.
Ia menegaskan, pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Pemerintah pusat telah memberikan solusi melalui program PPPK untuk memastikan keberlanjutan tenaga kerja yang telah lama mengabdi. Pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” ucap Mendagri.
Mendagri menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia meminta, pemerintah daerah memanfaatkan kesempatan menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui mekanisme PPPK sebelum batas waktu ditentukan.
Pernyataan Mendagri diperkuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Direktur Rini Widiantini.
Menurut Rini, tenaga honorer yang tetap berstatus non-ASN di tahun 2025 tidak akan menerima gaji.
“Tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK tidak memiliki hak atas pembayaran gaji,” ungkap Rini.***