Jakarta, FMI – Desiree Tarigan resmi polisikan suaminya, pengacara Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan atas pasal 310 KUHP dan 311 KUHP yakni pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebar luasan informasi elektronik berisikan fitnah, Rabu (7/4/21).
Pelaporan tersebut, terkait pernyataan yang disampaikan Hotma Sitompul dalam jumpa pers di hadapan wartawan, Selasa (6/4/21) malam kemarin.
Dalam keterangannya, Desiree Tarigan sebut Hotma Sitompul telah menyebarkan kabar bohong mengenai dugaan perselingkuhannya dengan seorang lelaki.
“Saya merasa dirugikan. Selanjutnya saya membuat laporan polisi di Polres jakarta Selatan,” ungkap Desiree Tarigan, ibunda Bams eks vokalis Samsons.
Selain itu, Ibunda Desiree, Hana Mulyono Tarigan juga melakukan pelaporan sama terhadap Hotma atas pasal penyerobotan lahan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Redaksi-FMI
Selain itu, Ibunda Desiree, Hana Mulyono Tarigan juga melakukan pelaporan sama terhadap Hotma atas pasal penyerobotan lahan yang berada di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.