Mataram, FMI – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebelumnya sudah menerbitkan ijin rekomendasi pergelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Indonesia.
KLB tersebut, rencana akan digelar pada 20 Maret 2021 di Hotel Killa Senggigi mendatang, Namun, karena ada pertimbangan serta masukan dari berbagai elemen masyarakat Lombok Barat dan adanya unjuk rasa dari Aliansi Pencinta Damai NTB Lombok yang menolak dan meminta pemda mencabut rekomendasi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Bupati Lombok Barat mengadakan rapat terbatas, yang kemudian memutuskan bahwa rekomendasi tersebut dibatalkan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTB bahwa Pihak Kepolisian tidak memberikan izin terkait pergelaran kongres luar biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Indonesia itu, Pasalnya, acara tersebut dapat memicu kerumunana yang luar biasa.
Kita ketahui saat ini Pemerintah Provinsi NTB, TNI dan POLRI sedang berupaya mencegah penularan Covid-19. Salah satunya melalui program Kampung Sehat Jilid 2.
Viral-nya pembicaraan tentang pelaksanaan kongres tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin mengapresiasi Bupati Lombok Barat dan Kapolda NTB untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan KLB itu.
Menurutnya, dengan diadakan pagelaran kongres itu dapat memicu kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan serta menimbulkan klaster baru.
“Kami dari SPI NTB berterima kasih atas keputusan Bupati Lombok Barat terkait pencabutan ijin rekomendasi Kongres tersebut dan mengapresiasi sikap tegas Kapolda NTB dalam melindungi kami selaku masyarakat NTB agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB,” ungkap Syamsuddin Ketua Sahabat Polisi Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/3/21)
Syamsuddin menambahkan, bahwa sangat kita ketahui kalau kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang tidak mentaati aturan, karena sudah sangat jelas memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Peru kita ketahui bersama agar kita tidak salah penafsiran, kata Syamsuddin, kepolisian sebelum mengamankan warga yang berkerumun, terlebih dahulu akan melakukan upaya persuasif berupa himbauan untuk membubarkan diri dan tidak membubarkan masa dengan paksa.
Bung Syam sapaan akrabnya, mengajak semua Pengurus SPI NTB dan Masyarakat NTB agar bersinergi bersama pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami bersama Pengurus DPW Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mendukung Penuh Program Pemerintah, TNI dan POLRI dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB,” kata bung Syam
Kita semua sebagai masyarakat sipil, kata bung Syam, mari ikut andil gotong royong melawan Covid -19 untuk NTB Sehat dan Bangkit, serta mari kita sukseskan Program Pemerintah yaitu kampung sehat 2 dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
” Mari patuhi Prokes minimal mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.” tutup ketua SPI NTB yang juga Gubernur Lira NTB itu.
Redaksi-FMI