LOMBOK TIMUR | FMI – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lombok Timur, melaporkan sejumlah Anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) atas dugaan penggelapan atau bagi-bagi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp70 Miliar
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kelembagaan IMM dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik,” kata Ketua Umum IMM Lombok Tumur, Yandis kepada wartawan, Sabtu 23 Agustus 2025.
Yandis menduga dana Pokir dengan nilai Rp70 Miliar dibagi-bagi oleh sejumlah anggota dewan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat. Dugaan tersebut diperkuat oleh pengembalian dana oleh dua anggota DPRD NTB berinisial MH dan RH ke Kejaksaan pada Juli lalu.
“IMM menilai pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana dan justru mengindikasikan adanya pelanggaran serius,” ujarnya
Karena itu, IMM mendesak Kejati NTB segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri aliran dana Pokir dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Dana Pokir adalah hak masyarakat, bukan celah untuk memperkaya diri,” ujar Yandis.
Sebagai tindak lanjut, IMM Lombok Timur berencana mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) guna mencegah potensi permainan dan intervensi oknum-oknum terkait.***
IMM Lombok Timur Laporkan Anggota DPRD NTB ke Kejati atas Dugaan Gelapkan Dana Pokir
