LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menyampaikan empat program jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN,” ungkapnya
Kemudian Inpres nomor 2 tahun 2021, sebut dia, memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur.
Karena itu, Ia berharap ke depan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSUD Lombok Timur, RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan menerima fasilitas Kelas I Rumah Sakit.
Salah satu contoh, kata dia, masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung penuh sampai dengan sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila belum bisa kembali bekerja upahnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 persen diberikan tiap bulannya pada 1 tahun pertama,” ujarnya
Selanjutnya, sebut dia, apabila masyarakat pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian dan juga ahli waris 2 orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga yang penghasilannya menghilang secara tiba-tiba.
“Inilah salah satu program pemerintah yang hadir untuk masyarakat pekerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru” ungkapnya.
Selain itu ada juga Permendes Nomor 7 dan Nomor 8 untuk mengatasi masyarakat miskin ekstrim yang dapat dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa melalui anggaran ADD untuk masyarakat miskin prioritas dengan iuran 16.800 perbulan dan akan mendapat 2 jaminan program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.