LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Lombok Timur tak henti-hentinya menjadi sorotan masyarakat, selain karena pelayanan yang kurang maksimal. Diduga terjadi penyelewengan dana didalamnya.
Bahkan pada 29 Agustus 2022 lalu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan penyelewengan dana pada perusahaan daerah air minum tersebut.
Dari penelusuran wartawan, Laporan pengaduan tersebut telah diteruskan oleh Kejari ke Inspektorat Lombok Timur untuk ditindaklanjuti berdasarkan surat nomor R-38/N.2.12.2/Dek.1/09/2022.
Bahkan, baru-baru ini salah satu pimpinan LSM sempat menyinggung terkait hasil pemeriksaan yang belum diserahkan oleh Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Hal itu, ramai menjadi perbincangan hingga menurut Direktur PDAM Lombok Timur, Marhaban viral di media.
Disinggung terkait temuan inspektorat tersebut, Marhaban mengatakan, peristiwa itu melibatkan jajaran direksi sebelumnya. “Temuan itu sudah semua, teman-teman lama itu. Temuan itu akibat belum di SPJkan waktu itu. Pengaduan masuk dipertengahan sebelum selesai SPJ,” ujarnya
Marhaban menegaskan, yang dipertanyakan terkait temuan itu menurut teman-teman pelaku mengenai SPJ dan sudah diselesaikan. “Itu yang dipertanyakan, tapi kan sudah. Ini menurut teman-teman pelakunya,” ketusnya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan tersebut telah diterima oleh PDAM Lombok Timur setelah ribut.
“Informasi terkait temuan sudah menyebar, baru kami terima LHP itu,” kata Bagian Keuangan PDAM Lombok Timur.
Sementara Kepala Kejari Lombok Timur dihubungi melalui melalui kasi Intel Lalu Muhammad Rasyid belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.***