LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kasubag tata usaha Kemenag Lombok Timur sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), Suardi, menanggapi pemberitaan salah satu media online pada Selasa, 19 Desember 2023 yang dinilai menyudutkan pihak Kemenag Lombok Timur dengan judul berita tidak sesuai isi dan penjelasan berdasarkan data dari pihak Kemenag Lombok Timur.
“Kami perlu memberikan klarifikasi supaya informasi dikonsumsi publik bisa berimbang dan sesuai ketentuan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu 20
Dijelaskannya, ada dua jenis tunjangan berbasis kinerja di Kementerian Agama diantaranya, Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi pegawai dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Tenaga Pendidik.
Besaran TUKIN, kata dia di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai pada kementerian bahwa besarannya sesuai klas jabatan (grade) bagi ASN sendiri. Sedangkan besaran TPG bagi Tenaga Pendidik ASN, jelas dia satu kali gaji pokok.
“Jika seorang guru besaran TPG lebih kecil dari jumlah Tukin sesuai klas jabatan yang setara dengannya maka berhak mendapat selisih TUKIN makanya selisih TUKIN variatif jumlahnya,” papar Suardi
Menurutnya, ketentuan pembeyaran tunjangan kinerja maupun TPG dapt di bayar pada bulan berikutnya beda dengan gaji harus di bayar setiap tanggal 1 bulan yang bersangkutan. “Pada bulan Desember tahun anggaran 2023 sudah dibayarkan TPG dan bagi seluruh guru PNS dan TUKIN bagi seluruh ASN Kemenag,” ujarnya
Hanya saja, lanjut dia, kami yang belum dibayarkan adalah selisih TUKIN untuk 35 guru madrasah yang total jumlahnya Rp36.107.950. dan 5 orang guru Pemda yang diperbantukan di Madrasah Negeri dengan total jumlahnya 7.123.339.
“Jadi yang terbayarkan totalnya tidak sampai 50 jutaan yang belum dibayarkan berupa selisih TUKIN tersebut diakibatkan oleh kekurangan anggaran untuk akun 512411 tentang Belanja Pgawai Tunjangan Kinerja Sampe hari ini 19 Desember 2023 untuk akun tersebut tersisa 89 rupiah di DIPA,” ungkapnya
Kekurangan ini, kata dia, sudah diusulkan ke Biro perencana pusat dan sampai hari ini masih menunggu. Jika ternyata di Bulan Desember 2023 ini belum juga muncul tambahan Anggaran untuk belanja pegawai maka pasti akan kami bayarkan Selisih Tukin di maksud nanti bulan Januari 2024.
“Jadi penggelapan anggaran Tukin sampe ratusan juta sesuai pemberitaan pada media online tersebut di atas datanya darimana dan itu berita yang sangat keliru dan menyesatkan,” tegasnya
Dikatakannya, sampai saat ini sistem pembayaran gaji, TPG, Tukin, uang lauk di kemenag sudah berbasis sistem dan transaksinya dilakukan secara non tunai lewat rekening masing penerima by name by address yang diajukan lewat KPPN.
“Termasuk guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag Lotim sejumlah 5 orang, belum terbayarkan selisih tukinnya karena memang tidak masuk dalam aplikasi web Kemenag jadi tidak masuk secara sistem di Kemenag, dan perlu juga dipahami bahwa seiring terjadinya mutasi guru, dinamika kenaikan pangkat dan seterusnya bisa menyebabkan pergeseran anggaran sehingga diakhir tahun biasa saja terjadi kekurangan tapi yang jelas karena gaji, tunjangan itu melekat menjadi hak tentu akan terbayarkan pada bulan berikutnya,” ujarnya.
Contohnya, jelas dia, jika ada selisih TUKIN belum terbayarkan bulan desember akhir tahun ini, tentu akan dibayarlan pada awal tahun 2024 karena sudah ada sistemnya.
Lebih lanjut ia berharap, agar klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya dapat meluruskan persepsi yang keliru dan pihak-pihak yang terkait bisa meminta informasi yang sebenarnya ke kami.
“Kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, karena diera digital ini semua data dan kebijakan di Kemenag sudah tersistem serta terbuka atau transparan, bisa diakses siapa saja sehingga hal yang menjadi pertanyaan publik bisa di akses termasuk sangat terbuka untuk kami sampaikan ke masyarakat seperti teman-teman jurnalis,” tegas Suardi.***
Ini Klarifikasi Kemenag Lombok Timur Terkait Beredarnya Pemberitaan Kurang Valid
