MATARAM | FMI – Rosiady Husaenie Sayuti, Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.
Bahkan penyidik juga langsung menahan pejabat besutan era pemerintahan Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi tersebut.
“Iya, hari ini kita lakukan penahanan terhadap saudara R terkait dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah ya,” kata Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari NTB, Indra HS, Kamis, 13 Februari 2025.
Rosiady ditahan di Rutan Praya, Loteng. Tersangka dibawa ke Rutan Praya menggunakan mobil tahanan Kejati NTB. “Ditahan selama 20 hari ke depan,” sebutnya.
Terhadap penetapan tersebut, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) NTB menyiapkan puluhan Penasehat Hukum (PH), untuk mendampingi kasus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaini Sayuti.
“Beliau adalah Mejelis Pakar KAHMI NTB, kita berkewajiban memberikan bantuan Hukum, dan hari ini saya sudah koordinasikan kepada seluruh alumni yang berprofesi sebagai pengacara, sampai jam 17.00 Wita Kamis (13 Februari 2025, yang sudah mendaftar baru 78 Pengacara,” tegas HK Lalu Winengan.
Mantan Sekretaris PW NU NTB ini juga mengatakan, bahwa dirinya sudah Mengkoordinasikan dengan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiwa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Nasional KAHMI.
“Insaya Allah Bang Ros tidak sendiri, adek-adek HMI Majelis Daerah, Majelis Wilayah juga ikut bergerak, karena KAHMI tahu beliau orang baik, mungkin kekhilafan beliau hanya masalah administrasi,” jeasnya.
Sementara itu Koordinator Tim Pembela Hukum Yakusa MW KAHMI NTB, Hariadi Rahman, mengatakan telah mengkoordinasikan dengan seluruh alumni HMI yang berprofesi sebagai advokat dan pada umumnya Alumni Advokat HMI sepaham dan akan melakukan pembelaan secara maksimal terkait kasus yang menimpa senior KAHMI.
“Dalam waktu dekat kami rapat maraton, membahas dan mengkaji secara konfrehensif terhadap kasus ini, termasuk akan melakukan praperadilan terhadap penetapan Bang Ros sebagai tersangka,” tegas Hariadi.***