LOMBOK TIMUR | FMI – Sungguh malang nasib, Hj. Elong (41), warga Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur akhirnya tewas mengenaskan di tangan Sahir bin H. Liong (45) pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tiada lain adalah kekasih dari korban.
Kapolres Lombok Timur melalui Wakapolres Kompol Raditya Suharta saat konferensi pers membeberkan motif dari pelaku Sahir bin H. Liong yang menghabisi nyawa janda malang tersebut.
Kejadian berawal saat pelaku berkunjung ke rumah kontrakan korban, pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 Wita, dengan maksud menanyakan hutang korban serta menanyakan dugaaan perselingkuhan korban dengan pria lain.
Sebelum kejadian sambung Wakapolres, pria asal Sulawesi Selatan itu sempat mengajak korban adu mekanik (bersetubuh, red) di kamar kontrakan tersebut. Namun, naas usai bersetubuh dan mendengar korban mengakui hubungan kekasihnya dengan pria lain. Karena terbakar cemburu, kepala korban dipukul dengan sebatang kayu seketika korban tersungkur dengan kepala bercucuran darah di lantai, bahkan sempat meminta tolong.
Kemudian tubuh korban ditindih sembari mulutnya dibekap dengan kerudung korban hingga tewas di tempat.
Kekejaman pelaku tidak sampai disitu, keesokan harinya untuk menghilangkan jejak, mayat korban dimasukkan kedalam karung. Tepat pukul 04.00, wita karung tersebut dinaikkan diatas motor rencana mau di buang dipinggir pantai bongkar muat Labuhan Lombok, Namun, Yang Maha Kuasa berkehendak lain. Mayat korban jatuh di jalan raya, karena takut ketahuan pelaku pun kabur melarikan diri.
“Tepatnya, Sabtu 22 Pebruari 2025 jasadnya korban ditemukan tewas mengenaskan oleh warga setempat,” ucapnya dihadapan awak media, Kamis 27 Februari 2025.
Lebih jauh disampaikan Perwira Menengah berpangkat Kompol itu, tidak berselang lama pelaku ditangkap Satreskrim Polres Lotim berdasarkan laporan warga setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim
AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan, atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal berlapis, antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku bersama barang bukti akan diganjar dengan hukuman maksimal seumur hidup dan kurungan penjara minimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***