LOMBOK TENGAHNews

JATI NTB Akan Laporkan PT SJU ke APH, Ini Alasannya

×

JATI NTB Akan Laporkan PT SJU ke APH, Ini Alasannya

Share this article

Lombok Tengah, FMI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI NTB) kecewa terhadap PT Sakra Jaya Utama (SJU), karena saat melakukan hearing beberapa pihak tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Kepada wartawan fokusmediaindonesia.com melalu keterangan tertulisnya, Ketua JATI NTB Sadam Husen mengungkapkan pokok-pokok persoalan yang dibawa dalam hearing tersebut.

“Dalam hearing itu, kami membawa pokok persoalan terkait adanya dugaan pemotongan gaji karyawan, BPJS, fasilitas, spesifikasi dan kualitas pengadaan operasional dan tenaga Cleaning Service untuk Kantor Bupati Lombok Tengah,” kata ketua JATI NTB Sadam Husen kepada wartawan.

Selain itu, dikatakannya persoalan yang dibawa dalam hearing itu terkait dengan proses tander yang di lakukan oleh oknum PPK, Pokja, Kepala Dinas dan Kepala Unit Pelayanan Elektronik Kabupaten Lombok Tengah

“Adanya dugaan pemotongan gaji para pekerja ini, kami minta perusahaan terkait untuk segera mengembalikan sisa gaji uang pekerja/Karyawan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang kami terima, kata Sadam sapaan karibnya, pemotongan gaji Cleaning Service terjadi sekitar 3 tahap. Dimana pada tahap I dan II 59 pekerja mendapat gaji hanya Rp.1 juta. Kemudian tahap III hanya menerima Rp.1,3 juta.

Sementara itu, kata dia, sesuai acuan yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa jumlah gaji sesuai UMK Lombok Tengah sebesar Rp. 2,1 juta.

“Kalau saya hitung dari 59 karyawan, maka ada kerugian sekitar kurang lebih Rp. 200 juta dari pemotongan yang dilakukan pada 3 tahap penerimaan gaji itu,” jelasnya sembari mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan pemotongan itu terjadi.

Selanjutnya, adanya dugaan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dimana iuran BPJS tersebut di ambil dari Gaji UMK. Sementara karyawan belum menerima kartu BPJS.

“Saat melakukan hearing tadi, alasan pihak BPJS tidak mengeluarkan kartu karena pihak Perusahaan belum bayar iuran dan pihak perusahaan baru bulan ini melakukan pendaftaran di BPJS,” imbuhnya

Masih kata dia, terakait dengan adanya dugaan proses tander yang di lakukan oleh oknum PPK, Pokja, Kepala Dinas dan Kepala Unit Pelayanan Elektronik Kabupaten Lombok Tengah. Dikatakannya terdapat kesalahan yang dilakukan.

Kesalahan tersebut, kata dia, yakni pada tahap tender ketiga alamat Perusahaan pemenang di tayangan lelang LPSE lombok Tengah berbeda dengan alamat yang berada di kontrak kerja.

“Anehnya, PT. Sakra Jaya Utama dalam dugaan pengawasan Kejaksaan, yang seharusnya melihat dari aturan untuk PT atau CV yang sedang daftar hitam tidak boleh ikut serta sebagai peserta tander,” tandasnya

Namun di saat hearing itu, kata dia, pihak oknum Pokja mengatakan proses penenderan di gagalkan karena tidak memenuhi syarat. Makanya PT. Sakra Jaya Utama di menangkan.

Oleh karena itu, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat akan bawa adanya dugaan kasus ini ke ranah hukum. Karena kami kecewa betul pada hearing yang kami lakukan tidak memuaskan hasil. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *