LOMBOK TIMUR | FMI – Kantor desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, baru-baru ini di datangi sekelompok warga mengatasnamakan diri dari Forum Pemuda Desa Rensing Raya, pada Senin, 17 Februari 2025 malam.
Kedatangan mereka disambut kepala desa dan langsung dilakukan dialog. Namun pasca dialog, beberapa fasilitas di kantor desa disegel, bahkan konci disita oleh salah salah satu oknum yang mengaku sebagai Kepala Biro KPK inisial S.
Demikian dikatakan Kepala Desa Rensing Raya, Munawir Haris didampingi Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS) Sayadi dan Ketua SBMI NTB, Usman memberikan pernyataan terkait persoalan yang terjadi di desanya.
Akibat dari penyegelan yang dilakukan itu, kata Munawir, praktis pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Jadi pasca dialog itu, kunci kantor desa diambil, ruangan saya dan Sekdes disegel, termasuk ruang arsip dan aula juga disegel. Akibatnya kami tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Rabu, 19 Februari 2025
Masih lanjut dia, selain melakukan penyegelan beberapa ruangan, beberapa warga yang dia tuding dibekingi oleh oknum inisial S itu juga turut menyita kunci dan STNK mobil ambulance dan mobil sampah.
Dia pun menguraikan jika alasan dilakukannya penyegelan dan penyitaan oleh S dan sekelompok warga itu agar pihak desa tidak melakukan manipulasi (merubah, merekayasa, red) data atau dokumen yang ada di dalam kantor desa.
“Alasan mereka menyegel dan menyita itu agar kami tidak melakukan manipulasi dokumen. Kami juga bertanya sebenarnya, dokumen apa yang bisa kami manipulasi, kan semua sudag terbuka, tapi karena kami tidak mau terjadi situasi kisruh, ya kami biarkan saja mereka melakukan itu,” paparnya.
“Tapi kan kasian masyarakat, mereka jadi korban karena kami tidak bisa melakukan pelayanan kepada mereka,” imbuhnya.
Atas hal itu, dia berencana akan melaporkan tindakan penyegelan dan penyitaan fasilitas publik itu ke pihak berwajib.
Sebab kata dia, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu, karena itu merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan oleh pihaknya selaku aparatur pemerintah di tingkat desa.
“Kami akan laporkan tindakan penyegelan dan penyitaan ini kepada pihak kepolisian. Biar nanti pihak kepolisian yang membuka segel yang ada di kantor desa, biar masyarakat bisa kami layani dengan baik lagi,” tukasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, ratusan masyarakat mendatangi kantor Desa Rensing Raya pada Senin Pukul 20.30 (17/02).
Mereka menanyakan dugaan jika kepala desa sudah menggadai beberapa aset milik desa, salah satunya berupa mobil sampah, sehingga layanan kurang maksimal kepada masyarakat.
“Kami tanyakan kemana mobil itu selama dua bulan, karena sepengetahuan kami mobil itu digadai, dan itu juga berdasarkan keterangan dari tempat menggadai,” kata Ketua Forum Pemuda Desa Rensing Raya, M Karran Briliando dikutip dari kobarannews.com.
Pada kesempatan yang sama, Munawir Haris membantah tuduhan yang dilayangkan padanya itu jika saat ini mobil sampah masih dia gadai, dan menganggap jika persoalan yang ditanyakan warganya hanya karena adanya mis komunikasi.
“Saya tidak pernah seperti yang dituduhkan kalau armada di gadai. Tidak pernah sama sekali, itu murni dipinjam,” katanya.
Tapi dia tidak menampik, memang pada bulan Agustus 2023 lalu, dia memang sudah menggadai mobil itu untuk membiayai kegiatan 17 Agustus. Tapi, pihkanya sudah menebus kembali mobil yang dia gadaikan.
“Kalau untuk mobil L300 (mobil pengangkut sampah, red) ini memang pernah di gadai, tapi itu untuk membiayai kegiatan 17 Agustus di tahun 2023,” tandasnya dikutip dari pemberitaan yang sama.***