Lombok Timur, FMI – Kisruh Pencairan dana Penghasilan Tetap (Siltap) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur untuk 10 kepala wilayah Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru yang diangkat tanpa pansel berbuntut mediasi.
Mediasi tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Lotim, Camat Jerowaru, Kepala Desa Wakan dan BPD Wakan, bertempat di ruangan Kepala Dinas PMD, Kamis (18/3/21)
Kepala Dinas PMD Lotim, Muhammad Hairi, S.Ip.,M.Si. menegaskan, keputusan mediasi dari kedua belah pihak antara BPD dan pihak Kepala Desa bersepakat untuk segera melakukan pansel.
“Pansel akan dilaksanakan tanggal 24 ini, untuk 10 kepala wilayah dan 1 perangkat desa,” ungkap Kadis PMD M. Hairi saat di temui wartawan usai mediasi.
Untuk dana Penghasilan Tetap (Siltap) per-Januari yang sudah terlanjur dikucurkan, kata M. Hairi, akan dikembalikan oleh pihak Desa pada 29 Maret 2021 ini.
“Ini karena keteledoran kami atau kelancangan dari perangkat desa mengusulkan yang tidak boleh diusulkan dan kami bayar juga,” imbuhnya
Dana siltap yang sudah dikucurkan per-Januari itu, sambung M. Hairi, jumlahnya 72 juta dan yang akan di kembalikan oleh desa sesuai jumlah dari 10 Kawil yang tidak berhak menerima.
“Desa akan kembalikan sesui dengan jumlah dari 10 Kawil yang tidak berhak menerima itu,” kata M. Hairi
Sebelumnya, kepala BPD Desa Wakan Samsuriadi, S.Pd., M.Pd kepada wartawan Selasa (16/3/21) menegaskan, ada 4 Kepala wilayah sudah dilantik tanpa melalui pansel dan 6 lainnya tiba-tiba dikeluarkan siltapnya oleh PMD.
“Kami sudah bersurat ke Dinas dan Pemdes untuk segera melakukan pansel, agar siltap ini bisa di keluarkan. Karena, bagaimanapun mereka sudah kerja. Sehingga kami mendorong untuk melaksanakan pansel, biar prosedur keuangan keluar sesuai dengan aturan,” ungkapnya
Redaksi-FMI