LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Sekertaris Daerah kabupaten Lombok Timur (Sekda Lotim), HM. Juaini Taofik menyerahkan surat keputusan pengangkatan 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemda Lotim.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekda HM.Juaiani Taofik mewakili Bupati Lombok Timur yang berlangsung pada Kamis (17/3) di Ballroom Kantor Bupati.
Selain menyampaikan ucapan selamat, Sekda Lotim juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas tersebut diantaranya melaksanakan kebijakan yang diambil oleh Bupati.
Sekda juga memberikan titik tekan pada pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya. Sebab menurutnya, tuntutan pelayanan tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan.
“Peran ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), agar PPPK menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya,” ujarnya
Sekda yang karib di sapa Kak Ofik ini menekankan pentingnya PPPK meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS. Karena mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua. Namun demikian, terkait hal tersebut Sekda meminta agar PPPK tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.
Dijelaskan pula untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II.
“Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap,” ujarnya (FMI)