LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Jajaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Selong, dihimbau agar menghindari main judi online (Slot).
Demikian disampaikan Kepala Lapas, Ahmad Sihabudin dalam amanatnya saat apel pagi, Senin 15 Juli 2024.
“Judi online ini kerap menjadi penyebab segala persoalan uang berujung tindakan kriminal,” ujarnya
Untuk itu, Sihabudin menghimbau kepada seluruh jajaran agar tidak bermain judi online. Apabila kedapatan sedang bermain apalagi saat jam kerja maka akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain menghimbau judi online, Sihabudin kembali mengingatkan agar jajaran Lapas Kelas IIB Selong tidak terjerat Pinjaman Online (Pinjol) yang saat ini marak dikalangan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap jajaran Lapas Kelas IIB Selong, agar tidak terlibat serta terjerumus kedalam praktek judi online serta terjerat pinjol, yang tentunya akan berakibat buruk bagi diri sendiri maupun keluarga.
Di akhir amanatnya Kalapas menekankan bahwa akan dilakukan sidak dadakan pemerikasaan Handphone petugas untuk mencegah terjadinya praktek judi online dan pinjaman online.***