Lombok Timur, FMI – Setelah pasangan perempuan inisial Baiq NS (40 Tahun) pelaku pembuangan orok bayi berhasil diungkap dan diamankan pihak kepolisian pada Senin (21/2/6/21) lalu, akhirnya pasangan laki-laki menyerahkan diri di Polsek Sikur setelah dalam pencarian polisi.
Kasus pembuangan orok bayi terjadi di Kali Reban Talat Nyanti Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur pada Minggu 20 Juni 2021 kemarin.
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Jaharudin melalui siaran persnya menyampaikan bahwa pasangan pelaku laki-laki inisial MA (64 Tahun) asal Desa Suwangi Timur Kecamatan Sakra.
“Pelaku menyerahkan diri setelah mengetahui pasangan perempuannya berhasil ditangkap pihak kepolisian,” ujarnya melalui siaran tertulis yang di terima Tim Redaksi, Selasa (22/6/21)
Menurutnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sikur dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim AIPTU Erwin Rahadi, SH dan 2 orang anggota polsek sikur.
Sebelumnya, kata IPTU Lalu Jaharudin, pelaku MA sempat melarikan diri dari rumahnya menuju rumah temannya di Pijot Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak. N
“Karena mengetahui pasangan perempuannya sudah di tangkap oleh polisi dan polisi telah datangi rumahnya, MA merasa takut dan berinisiatif menyerahkan diri,” ungkapnya
Saat ini tersangka diamankan di Polsek sikur dan akan di serahkan ke unit PPA Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. (FMI-001)