LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kasta Jerowaru menyoroti maraknya kegiatan galian minerba golongan C yang dilakukan banyak pihak, bahkan diduga sebagian besarnya ilegal.
Menurut ketua Kasta NTB DPC Jerowaru, M. Jaelani mengatakan, Kabupaten Lombok Timur salah satu daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam luar biasa.
Salah satunya, kata dia, sumber daya alam potensial untuk dikomersilkan, seperti minerba golongan C.
“Seperti di Kecamatan Jerowaru, khususnya Desa Sepapan saat ini sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait. Sehingga marak terjadinya kegiatan galian minerba golongan C yang dilakukan banyak pihak,” katanya.
Bahkan Ketua Kasta Jerowaru ini menduga sebagian besar galian minerba golongan C di Sepapan banyak ilegal.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 joPasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujarnya
Ia juga sangat menyayangkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Sepapan dan pihak aparat penegak hukum (APH) setempat.
Bahkan dari informasi yang dihimpun, katanya, diduga kegiatan galian minerba golongan C atas perintah dari oknum Kades dan oknum APH.
“Dampak galian ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan rumah warga sekitar terancam rusak, bagaimana tidak bahwa Galian tersebut dilakukan di dalam areal sungai yang berdekatan dengan rumah warga,” ungkapnya
Dalam hal ini, lanjutnya, Kasta NTB DPC Jerowaru meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Sepapan secara tegas dan komprehensif.
“Kami siap bekerjasama dan membantu masyarakat terkena dampak galian C ini,” tegas M. Jaelani.***