LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy kembali memberikan penekanan untuk memperketat protokol kesehatan lantaran meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Lombok Timur saat ini.
“Berdasarkan rilis Satgas Covid-19 saat ini terdapat 32 kasus aktif covid-19 dengan sebaran di 29 desa,” tegas Bupati Sukiman saat Rapat Koordinasi bersama seluruh stakeholder, Senin (7/2)
Kepada seluruh Kepala Desa, Camat, pimpinan OPD, dan operator SIKS-NG Desa dan Kelurahan yang hadir pada rapat koordinasi di Ruang rapat utama (Rupatama), Bupati menegaskan bahwa, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 7 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, Lombok Timur dan 8 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam PPKM level satu.
Saat ini, di NTB hanya Kabupaten Sumbawa yang berada di level dua. Untuk itu, merujuk pada Inmendagri, Bupati mengingatkan pentingnya testing, tracing, dan treatment (3T).
“Target testing di Lombok Timur adalah 179 orang per-hari. Jumlah tersebut dapat dilampaui karena Lombok Timur pernah berhasil melakukan tes kepada 185 orang,” ujar Bupati
Sementara itu, Inmendagri nomor 08 tahun 2022 tanggal 4 Februari mengingatkan untuk mengaktifkan kembali Posko Penanganan Covid 19, termasuk posko utama di Pendopo.
“Pengawasan protokol kesehatan kembali diperketat, tentunya tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” tegasnya
Orang nomor satu di Lombok Timur ini juga menyinggung surat edaran Mendikbud Ristek nomor 2 tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022. Terkait itu, Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengatur kembali pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tidak hanya sekolah, ia juga meminta pengetatan prokes di tempat ibadah.
“Selain pengetatan protokol kesehatan di sekolah, pengetatan protokol kesehatan di tempat ibadah juga harus kembali di perketat,” tukasnya
Orang nomor satu di Lombok Timur ini menegaskan agar perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman). Seperti pencegahan penyebaran covid-19 yang sudah dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Untuk itu, Bupati meminta agar Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan dapat memfasilitasi kebutuhan pangan mereka seperti beras, telur, ikan kering, serta minyak goreng selama 10 hari.
“Kebutuhan pangan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri harus disediakan oleh Dinas seperti yang sudah dilakukan dalam pencegahan penyebaran covid-19 tahun 2020 lalu,” ujarnya
Lebih lanjut, Bupati meminta mengaktifkan kembali lokasi isolasi mandiri yang sudah ada sebelumnya. (FMI)