LOMBOK TIMUR

Yuza Dorong Kejati Periksa Gubernur NTB dan Pihak Terkait, Soal Kasus Hutang Piutang

×

Yuza Dorong Kejati Periksa Gubernur NTB dan Pihak Terkait, Soal Kasus Hutang Piutang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Ketua Gerakan Advokat Indonesia Kabupaten Lombok Timur, Yuza juga seorang aktivis mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) cepat merespon kasus hutang piutang yang menyeret nama Gubernur NTB dan ketua PKB NTB yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di beberapa Whatsapp Grup.


Persoalan ini dianggap sudah ada titik terang, pasalnya Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram pada Rabu 19 Juli 2022 melakukan pemanggilan terhadap salah satu pihak yang tercantum namanya di surat kuasa yang sempat beredar itu.



Pemberian kuasa pengambilan dana kepada TGH. Najamuddin Mustofa tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.





“Pemanggilan terhadap TGH. Najamuddin Mustofa di benarkan oleh juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra,” kata dia sebagaimana diberitakan pada Antarantb.


Sebelumnya, kata dia, masalah hutang piutang yang menyeret nama pimpinan PKB NTB ini di benarkan oleh pernyataan Gubernur di salah satu grup Whatsapp pada 15 juli pukul 22 : 23 WITA.


“Saksinya banyak dan itu dilakukan secara terbuka di Bank Jabar, pinjamannya sebesar 5 Milyar dan sudah dikembalikan 3,5 Milyar. Sisanya susah banget sampai sekarang, Pak Najam menawarkan diri bisa nagih sisanya tapi minta dibuatkan surat kuasa. As simple as that.. Saya nggak grasak-grusuk nagihnya ya, karena sama Ketua PKB kenal dan masih berkomunikasi baik. Kok tiba-tiba surat kuasa Pak Najam yang berseliweran,” kata Yuza mengulang perkataan Gubernur di salah satu Grup Whatsapp.




Kemudian kata Yuza, bahwa dirinya sempat bertanya kepada Gubernur terkait hutang piutang tersebut apakah dirugikan atau tidak.


Jawaban Gubernur saat itu kata dia, bahwa dirinya dirugikan, pernyataannya itu semakin diperjelas dengan Gubernur menyebut “Ya iyalah sampai sekarang belum bayar hutangnya, tapi kan ini urusan personal lah”

Masih kata Yuza, kasus hutang piutang ini sangat pelik, pasalnya tidak ada pelapor dan terlapor.


Kejaksaan sudah memanggil salah satu pihak dalam surat kuasa tersebut. Karena itu, kata Yuza, tidak perlu ada laporan setelah ada pemangilan. Agar tidak selalu menjadi buah bibir di semua kalangan aktivis di NTB ini




Yuza juga meminta agar Kejati NTB segera memeriksa yang bersangkutan, baik itu pak Gubernur maupun ketua PKB.


“Agar semakin jelas dan terang kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memeriksa Gubernur dan Ketua PKB, serta semua yang terlibat dalam surat kuasa yang tertanggal 06 Juli 2018 tersebut,” cetusnya

Apabila tidak ada pemanggilan segera, akan menjadi asumsi negatif di seluruh element masyarakat. Pasalnya Babe najam sudah di periksa dan memberi keterangan dari A sampai Z.

“Kami harap Kejaksaan Tinggi tetap pada relnya dan melakukan tugasnya dengan maksimal serta profesional,” ucapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *