LOMBOK TIMUR | FMI – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur mengalami peningkatan yang begitu drastis.
Berdasarkan data, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) H. Ahmat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun 2023.
“Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 tercatat sebanyak 162, meningkat menjadi 189 kasus tahun 2024,” ujarnya baru-baru ini di acara sosialisasi undang-undang nomor 12 tahun 2022.
Selain kasus kekerasan terhadap anak yang meningkat, jelas dia, kasus kekerasan tergadap perempuan juga mengalami peningkatan.
“Tahun 2023 tercatat 41 kasus dan tahun 2024 menjadi 83 kasus,” ungkapnya
Lebih lanjut ia menekankan adanya sanksi terhadap kekerasan seperti termuat pada pasal 10 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pemaksaan perkawinan usia anak.
“Pelaku pemaksaan dapat dikenai sanksi pidana penjara sembilan tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegasnya
Pemaksaan perkawinan tersebut, jelas dia, termasuk juga yang mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan terhadap korban dengan pelaku kekerasan.***
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lombok Timur Meningkat Drastis
