LOMBOK TIMURNews

Kasus Tipikor Kades Banjarsari Dinyatakan P21, Dugaan Kredit Fiktif BPR Aikmel Naik Tahap Penyidikan

×

Kasus Tipikor Kades Banjarsari Dinyatakan P21, Dugaan Kredit Fiktif BPR Aikmel Naik Tahap Penyidikan

Share this article

Lombok Timur, FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggelar konferensi pers terkait dengan perkembangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa oleh Kepala Desa Banjarsari dan kasus dugaan pemberian kredit fiktif di BPR Cabang Aikmel, Rabu (21/7/21)

“Terkait dengan kasus korupsi oknum Kades di Labuhan Haji, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan kepada wartawan.

Kemudian dikatakannya, Terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pemberian kredit di BPR tahun 2020 statusnya dinaikkan ke penyidikan, taksiran sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar.

“Berdasarkan hasil hitungan sementara, diprediksi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp. 1 Miliar,” ungkapnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPR Cabang Aikmel, pihak pejabat di Dikbud Lotim dan beberapa pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.

“Selanjutnya nanti kita akan lanjutkan dengan
meminta keterangan saksi-saksi, dan calon
tersangka,” ucapnya

Untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya tidak menggunakan ahli dari BPKP untuk melakukan audit, melainkan akan menggunakan ahli kerugian negara dari pengawas internal seperti inspektorat.

Hal itu, disebut Kejari, lantaran sumber anggaran dananya dari Anggaran Pemerintah Kabupaten atau APBD II.

“Kita sudah minta ahli untuk menghitung
kerugian, karena ini sumbernya APBD II, maka
kita tunggu hasil dari Inspektorat Lombok
Timur,” bebernya. (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *