LOMBOK TIMURNews

Kecewa Proses Dugaan Korupsi Dana Covid Dihentikan, Kasta NTB Gedor Kejari Lotim

×

Kecewa Proses Dugaan Korupsi Dana Covid Dihentikan, Kasta NTB Gedor Kejari Lotim

Share this article

Lombok Timur, FMI – Puluhan massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Sosial dan Advokasi Transparansi Anggaran (KASTA) NTB gelar demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Ketua Dewan Pembina KASTA NTB, L. Wink Haris mengungkapkan bahwa aksi dilakukan lantaran laporan kasus dugaan penyelewengan dana penanggulangan Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang dilayangkan oleh DPD KASTA Lotim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB November 2020 silam dirasa sia-sia saja.

Menurutnya, dalam surat yang dilayangkan Kejati NTB ke DPD KASTA Lotim pada tanggal 19 Mei 2021 lalu, dinyatakan jika tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP. Hal itu terjadi karena pihak terlapor dalam surat itu dinyatakan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Fakta tersebut sangat kami sayangkan, karena kami anggap itu sebagai bentuk rekayasa saja,” kata Ketua Dewan Pembina KASTA NTB, L. Wink Haris saat hearing perwakilan massa aksi dengan Kejati Lotim, Kamis (17/6/21)

Ia merasa semuanya by design, karena menurutnya proses di Kejati dan Kejagung dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan limpahan Kejati ke Kejari. Ia menyebut jika seolah-olah proses hukum dalam kasus ini diperlambat agar terlapor bisa mengembalikan hasil kejahatannya.

“Kami laporkan 18 November 2020, hasil audit keluar Desember 2020, kemudian pengembalian oleh terlapor bulan Februari 2021,” imbuh dia dan mempertanyakan alasan kenapa status dari terlapor tidak dinaikkan menjadi tersangka.

Menanggapi yang disampaikan oleh perwakilan massa dari KASTA NTB, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Moh Rosyidi menyatakan jika korps Adhyaksa tidak bisa menentukan hasil audit, pun itu merupakan dasar utama dalam penanganan pidana korupsi.

“Yang diakui secara hukum untuk audit adalah Inspektorat, BPKP dan BPK. Hasil dari lembaga itulah yang kami jadikan sebagai patokan. Kami tidak punya wewenang,” jelasnya.


Masih kata dia, sekalipun sementara kasus ini dihentikan karena masih pada tahap penyelidikan, bukan berarti tidak akan ditindaklanjuti pihaknya. Malahan dirinya meminta, jika diketemukan bukti baru untuk disodorkan guna proses hukum lanjutan.

“Pun nanti terdapat bukti lain, kami tentu akan terima. Karena kasus ini masih dalam ranah penyelidikan, belum ke penyidikan. Jadi kami tetap menindaklanjuti,” tegasnya.

Permintaan dari Kejari itu pun disanggupi oleh KASTA NTB, pihaknya siap menghadirkan tenaga kesehatan pada minimal 5 Puskesmas untuk memberikan keterangan, guna membantah hasil audit BPKP itu.

“Besok pagi kami siap hadirkan para Nakes itu. Itu demi membandingkan laporan hasil audit dan fakta sebenarnya,” kata Sekjen KASTA NTB, Hasan Gauk (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *