LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) mengeksekusi dana pengganti uang muka proyek penataan dan pengerukan dermaga pelabuhan Labuhan Haji, tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,7 Miliar yang dijaminkan di BNI Cabang Bandung.
Eksekusi uang pengganti ini dipimpin langsung, Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis didampingi Kasi Pidsus, M. Isa Ansyori dan Kasi Intelijen, Lalu Moh Rasyidi, Selasa 20 Juni 2023.
Dana pengganti proyek penataan dan pengerukan dermaga pelabuhan Labuhan Haji dicairkan pada 15 Juni 2023, di Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku penjamin uang muka.
Pengembalian uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menegaskan, eksekusi tersebut merupakan putusan MA dengan akta permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor 12/Akta-Kas/Pid.Sus-Tpk/2022/PN/Mtr tanggal 3 Oktober 2022.
“Poses pengembalian uang negara tersebut dilakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada bank BRI Cabang Selong,” katanya
Selanjutnya akan dikembalikan ke kas daerah melalui bank NTB Syariah untuk digunakan sebaik-baiknya
“Alhamdulillah, negara tidak rugi karena dengan adanya putusan MA, uang Negara bisa dikembalikan,” tukasnya
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.
Terhadap uang tersebut, menurutnya, bakal digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur.
“Pengembalian uang tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur,” pungkasnya.***