LOMBOK TIMUR – FMI.COM
Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh bank perkreditan rakyat (BPR) cabang Aikmel yang diajukan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kecamatan pringgasela tahun 2020/2021.
Melalui pers release yang diterima redaksi Fokus Media Indonesia pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 09.30 Wita Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dengan Inisial S selaku Bendahara UPTD Pringgasela dan AM dari pihak Bank BPR cabang Aikmel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Cabang Aikmel tahun 2020/2021.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah di temukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., melalui keterangan tertulisnya
Dikatakannya, akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lombok Timur cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milyar lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
“Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat,” ujarnya ***