LOMBOK TIMUR

Kemenkumham NTB dan DPRD Lombok Timur Evaluasi Peraturan Daerah

×

Kemenkumham NTB dan DPRD Lombok Timur Evaluasi Peraturan Daerah

Share this article



LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB bekerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, dalam upaya meningkatkan kualitas peraturan daerah.


Hal ini juga dilakukan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang yang berlaku guna memastikan ketercapaian hasil yang direncanakan serta dampak dan manfaatnya bagi negara.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB Maman Gaffar, menyatakan, kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kanwil tersebut yang telah diamanatkan langsung oleh Menteri Kemenkumham, Yasonna H. Laoly.

“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penerapan birokrasi digital guna meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi kepada publik,” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.

Dalam proses analisis dan evaluasi, melibatkan berbagai pihak seperti perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan pihak terkait lainnya.

Hasil dari kegiatan ini, berupa rekomendasi, dapat menjadi usulan dalam penyusunan prolegda di daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat lebih berkualitas dan tepat sasaran.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur Sahrul, memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada pimpinan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan.

“Rekomendasi Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan hasil dari analisis dan evaluasi peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar produk hukum di Lombok Timur berupa peraturan daerah dapat lebih berkualitas, berdampak pada masyarakat dan tepat sasaran,” tutup Sahrul.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *