LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kepala Bappeda Lombok Timur Zaidar Rohman menyinggung Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023 yang sudah melalui proses kontrak sebesar Rp225,759 miliar lebih atau 97,93 persen dari pagu sebesar Rp230,536 miliar lebih.
“Sampai dengan 12 Juli sudah diterima di rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp50,499 miliar lebih,” kata Zaidar Rohman saat bertugas sebagai Inspektur upacara bulan Juli yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin 17 Juli 2023.
Dikatakannya, untuk menindaklanjuti PermenKeu RI nomor 198/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, Ia mengimbau setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan DAK Fisik segera menyampaikan daftar kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, atau data kegiatan dana penunjang melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 juli 2023.
Di hadapan aparatur sipil negara (ASN) Lombok Timur yang mengikuti apel rutin tersebut disampaikan pula realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sampai awal Juli sebesar 29,47 persen.
Disebutnya sejumlah permasalahan pokok yang dihadapi antara lain belum tersedianya data base potensi pajak daerah yang riil sebagai rujukan penetapan target pajak daerah, masih lemahnya sistem pendataan, termasuk kendala pemungutan dan penagihan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemda Lombok Timur melalui Bappenda melaksanakan berbagai upaya. Diantaranya, kata dia, melaksanakan langkah-langkah inovatif dengan melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak secara online dengan membangun beberapa aplikasi, seperti aplikasi PERIRI (Periksa Mandiri), SIAGA MBLB (Sistem Penjagaan Pajak MBLB), Data Base Pajak daerah, Data base tunggakan pajak daerah, serta, menyiapkan beberapa alternative pembayaran secara digital untuk mengurangi pembayaran tunai yang beresiko terjadinya kecurangan.
“Mengatasi hal itu, sejumlah langkah telah ditempuh seperti membentuk Tim Siaga Harmonisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang beranggotakan unsur Polri, TNI, dan lintas OPD, juga keberadaan Tim Koordinasi Penanganan Pajak Daerah yang melibatkan kejaksaan negeri,” ungkapnya
ASN Lotim diharapkan berpartisipasi aktif dan mengambil tindakan nyata dalam upaya optimalisasi PAD, seperti melakukan pembayaan PBB tepat waktu. Diingatkan batas waktu pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus 2023.***