NASIONAL | FMI.COM – Kepala daerah baik itu gubernur, walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan sebagai kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati, penjabat bupati serta wali kota, penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Karena adanya surat edaran mendagri ini, banyak daerah yang telah lakukan mutasi pejabat pada akhirnya di batalkan, seperti di kabupaten Dompu, NTB.
Bupati Dompu Kader Jaelani membatalkan hasil mutasi 30 pejabat eselon II hingga eselon IV. Pembatalan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menerima surat pembatalan hasil mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Bupati Dompu melakukan mutasi 30 pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Namun, mutasi itu dipastikan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam surat keputusan (SK) pembatalan dengan nomor 282.23/177/BKDPSDM/2024 tanggal 1 April 2024 itu, Bupati Dompu merujuk pada surat Menteri Dalam Negari dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
“Pembatalan keputusan Bupati Dompu Nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Bupati Dompu Kader Jaelani dalam SK pembatalan yang beredar.
Dalam SK pembatalan itu juga, Bupati meminta kepada semua pihak yang telah menerima SK pengangkat agar dikembalikan. Otomatis, para pejabat yang sebelumnya dimutasikan harus kembali ke kantor yang lama.
“Kepada semua pihak yang telah menerima keputusan Bupati Dompu juga membuat tentang nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama, segera mengembalikan keputusan tersebut ke Bupati melalui BKDPSDM,” tegas Kader.***
Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak
