LOMBOK TIMUR

Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Timur Diapresiasi Komisioner KI NTB

×

Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Timur Diapresiasi Komisioner KI NTB

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Demikian bunyi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F, jelas komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sansuri saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi dan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Senin 21 November 2022.

Di sisi lain, jelas dia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” ujarnya

Menurut dia, tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual.

Karena itu, kata dia, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis untuk itu. “PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi termasuk di lingkup Pemerintahan Daerah,” pungkasnya

Sansuri juga menyampaikan prinsip pelayanan informasi. Bahkan menekankan hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi.

“Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan juga menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan,” ungkapnya

Permohonan informasi, jelas dia, dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis, yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas, baik itu perorangan maupun lembaga.

Ditekankannya, agar PPID dapat merespon semua permintaan informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon. “Agar PPID memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana,” katanya

Sansuri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih peringkat ke-3 pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2021 lalu. “Tahun ini kami hanya menerima satu sengketa informasi untuk Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya

Sementara itu, kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo) Lombok Timur menegaskan akan meningkatkan komitmen serta peran semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pelayanan informasi masyarakat.

Peningkatan komitmen tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *