LOMBOK TIMUR

Ketua Bapera: Sekda harus bertanggungjawab rendahnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemda Lotim

×

Ketua Bapera: Sekda harus bertanggungjawab rendahnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemda Lotim

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Penilaian Tran Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2022 lingkup pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok Timur menempati posisi paling buncit.

Hal itu berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kabupaten Lombok Timur pada predikat RB 2022 memperoleh nilai C, sementara predikat SAKIP 2022 mendapatkan nilai B.

Terkait dengan itu, Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Lombok Timur, Saparwadi menegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taofik harus bertanggungjawab atas rendahnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) 2022.

Dimana sistem ini, menurutnya merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Saparwadi juga menyinggung, adanya Pejabat Eselon II yang bicara di media soal Penjabat Bupati Lombok Timur sangat memalukan, merusak etika birokrasi yang seakan diarahkan menunjukkan ambisi Sekda jadi Penjabat Bupati.

“Lingkungan ini tidak sehat, Kemendagri harus liat kegagalan Sekda Lombok Timur mengarahkan kinerja administrasi pemerintahan saja gagal dan tidak ada hasil, mutasi setiap saat,” tukasnya

Masih kata dia, landasan hukum implementasi SAKIP adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menggantikan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

“Disinilah peran Sekda yang harusnya paling utama, karena ini tugas pokok dan fungsi sekda dalam proses, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang menghasilkan SAKIP yang memperlihatkan kredibilitas dan berjalannya pengelolaan keuangan Pemkab Lombok Timur,” ungkapnya

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, ujarnya berisikan antara lain Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD)

“Kalau hasilnya paling rendah se-NTB maka bisa dipastikan Sekda tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau boleh jadi sekda tidak mengerti tugas-tugasnya sebagai seorang Sekda, malah sibuk berselancar untuk ambisi kekuasan,” tegasnya.

Karena itu, ia menyarankan sekda Lotim sebaiknya fokus kerjakan tugas-tugasnya sebagai sekda, sehingga Lombok Timur tidak amburadul.

Karena persoalan tersebut, Saparwadi meminta kepada Kemendagri lebih cermat untuk memilih penjabat kepala daerah Lombok Timur. “Pilihlah secara selektif, memenuhi kualifikasi, berintegritas dan memahami kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya, jangan terulang kegagalan dalam kepemimpinan sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pernah, sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat,” tukasnya

Mereka yang diangkat, katanya, selain harus steril dari kepentingan politik, juga mesti punya kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin daerah. Karena Penjabat kepala daerah kali ini sungguh punya arti tersendiri, mereka juga punya kekuasaan besar, kewenangan besar, dan tentu saja berpotensi mengusung atau dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan besar.

“Amat tidak elok jika mereka bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah, tetapi malah ikut campur dalam urusan elektoral,” imbuhnya.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Taofik melalui keterangan tertulisnya menegaskan, bahwa dirinyalah yang paling bertanggungjawab atas posisi Lotim sebagai juru kunci dari 10 kabupaten dan kota dari sisi penilaian Reformasi Birokrasi dan SAKIP 2022.

“Secara umum total nilai RB dan SAKIP Lombok Timur tahun ini meningkat dibandingkan nilai RB dan SAKIP 2021,” katanya

Sekda yang akrab disapa Kak Opik ini mengungkapkan, penilaian RB dan SAKIP mencerminkan sejauh mana efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan Birokrasi Daerah, Akuntabilitas pemerintahan dan kualitas layanan Publik melalui metode penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2022 yang penilainya maret sampai juni 2022.

Tentu hasil ini, jelas dia menjadi cemeti bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja dan juga dalam teknis pengisian Form. Karena biasanya terkendala dengan tidak mencatat dan melaporkan apa yang sudah dikerjakan.

Sekda mengatakan, ada pepatah dalam Birokrasi yang sehari-hari bergelut di dunia Birokrasi yakni catat apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang sudah tercatat.

“Hal secuil terkadang menyebabkan hal besar seperti peran Admin yang lupa menginput atau terlambat menginput di sistem aplikasi,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *