LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) NTB, Erwin Hidayat menilai adanya kejanggalan terhadap tender sarung yang di laksanakan oleh ULPBJ Lombok Timur dalam beberapa waktu lalu.
Menurut Erwin, sistem tender memang bener tapi persyaratan yang dibuat oleh Pokja ditentukan dengan melihat keunggulan yang dimiliki oleh pemenang yang tidak bisa dipenuhi oleh peserta lain.
“Karenanya, patut diduga Kabag ULPBJ Lombok Timur sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pemenang, setelah itu menentukan syarat dan membuka pendaftaran di sistem,” ungkapnya, Kamis 12 Mei 2022
“Karena itu, patut diduga serta wajar digugat,” tegasnya
Lebih lanjut Erwin sapaan akrabnya mengatakan, pemenang selama 3 tahun berturut-turut, angka penawaran pemenang buangannya 0,1 persen dan bisa dibayangkan di pasar pancor saja harga sarung mangga Lombok Rp55.000 sedangkan yang ditenderkan harganya Rp99.000.
“Kita tunggu hasil putusan PTUN, bagaimana hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya
Sebagai pengamat, kata dia tidak ada kepentingan terkait masalah tersebut, namun kita berhak memiliki kecurigaan terhadap ULPJB Lombok Timur dengan pelaksanaan tender yang memenangkan perusahaan yang paling buncit dan pengadaan sarung di Lombok timur.
Selain itu, kata dia perusahaan tersebut selalu menjadi pemenang.
“Kabag ULPJB boleh beralasan dengan sistem tapi unsur dari sistem itu ditentukan oleh ULPJB Lombok Timur,” tegasnya.
Erwin Hidayat yang menahkodai GKJI NTB yang dibentuk dan dibina oleh Prof oetoyo Oesman mantan Menteri kehakiman era presiden Soeharto itu merasa perlu dan patut dicurigai adanya konspirasi dan kolusi di pengadaan tender sarung yang nilainya 7,8 milyar itu.
“Saya rasa wajar peserta lain menggugat pelelangan tersebut di PTUN karena mereka merasa janggal dan didzolimi selaku peserta tender sarung di Lombok Timur,” tutupnya.***